;

Kamis, 07 Agustus 2008

PROSEDUR PEMURNIAN KEBUN ENTRES KARET


Sebagaimana disebutkan di atas maka kegiatan pemurnian kebun entres harus dilakukan sebelum pemanenan entres dilakukan. Pemurnian dilakukan oleh tenaga yang terlatih dalam mengenal ciri-ciri setiap klon karet. Sebagai persyaratan sebelum melakukan pemurnian kebun entres adalah sbb :

1. Kebun entres dikelola sesuai dengan standart baku dalam pengelolaan kebun entres
2. Penanaman antar klon karet dalam petakan-petakan yang terpisah
3. Umur kebun entres antara 8-12 bulan atau minimal 3-4 payung dan belum pernah dipanen
4. Kebun entres dalam kondisi sehat, tidak terserang penyakit daun
5. Kebun entres bersih dari gulma
6. Kebun entres tidak terlindung/ternaung

Ketidakmurnian yang terjadi pada kebun entres akan terbawa pada penyebaran bahan tanam/benih yang dihasilkan. Apabila bahan tanam tersebut digunakan sebagai bahan tanam untuk kebun entres. Sebagai ilustrasi dari 1 batang kebun entres dalam waktu satu tahun akan menjadi 10 batang, dan demikian seterusnya.

Sebagai hasil dari kegiatan pemurnian kebun entres ini akan disusun Laporan Hasil Pemurnian yang berisi tentang kondisi kebun entres, persentase kemurnian masing-masing klon yang ada dalam kebun entres tersebut. Dalam laporan juga disampaikan saran-saran, yang harus segera ditindaklanjuti.

Laporan hasil pemurnian kebun entres digunakan sebagai salah satu persyaratan bagi penangkar untuk memperoleh SK Kepala Dinas Perkebunan Tkt I tentang penunjukkan kebun entres sebagai sumber mata untuk perbanyakan tanaman.

(Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dinas yang Menangani Perkebunan atau UPT Perbenihan yang ada di Propinsi)

2 komentar:

LESAN mengatakan...

Saat ini kami bersama masyarakat sedang mempersiapkan OMT karet yang di datangkan dari balai Sembawa. Kedepannya OMT tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sumber entres dan akan ditanam dengan teknis kebun entres. Hal-hal apa saja yang mesti dipersiapkan masyarakat guna mendapatkan proses pemurnian kebun entres

Admin mengatakan...

Silahkan Bapak menyurati Kepala Dinas Perkebunan untuk permohonan pemurnian, nanti pihak dari Dinas akan meminta Balit Sembawa untuk melakukan pemurniaan. Dan nantinya KE Bapak akan ditetapkan sebagai sumber entres oleh Kepala Dinas