Rabu, 13 Agustus 2008
HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG VARIETAS UNGGUL
Berdasarkan PP No. 44 tahun 1995 ada beberapa point penting terkait dengan varietas unggul, yakni:
1) Varietas unggul berasal dari varietas baru atau varietas lokal yang mempunyai produksi tinggi. Adapun varietas merupakan suatu populasi tanaman dalam satu spesies yang menunjukkan ciri berbeda yang jelas.
2) Terhadap varietas baru maupun varietas lokal harus dilakukan uji adaptasi sebelum dinyatakan sebagai varietas unggul
3) Terhadap hasil uji adaptasi atau observasi sebagaimana dimaksud pada poin satu harus dilakukan penilaian oleh para ahli yang ditunjuk Menteri. Umumnya para ahli ini adalah para peneliti dari Pusat Penelitian terkait, misalnya Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan) untuk penelitian varietas tanaman kelapa sawit atau Pusat Penelitian Kopi dan Kakao untuk varietas tanaman kopi atau kakao.
4) Varietas baru atau varietas lokal yang lulus penilaian sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dinyatakan sebagai varietas unggul
5) Terhadap varietas yang sengat dipengaruhi oleh perkembangan selera konsumen, Menteri dapat mengecualikan dari keharusan uji adaptasi atau observasi dan penilaian)
6) Benih dari varietas unggul hanya dapat diedarkarkan setelah dilepas oleh Menteri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar