;

Kamis, 20 November 2008

JASA PENGURUSAN IZIN PUPUK DAN PESTISIDA

Setiap pupuk dan pestisida yang beredar harus memiliki izin dari Pemerintah. Tujuannya agar setiap produk teregister dan terdata dengan baik.

Keuntungan adanya izin bagi produsen adalah :
1. Dapat memasarkan produk tersebut untuk umum maupun penawaran di berbagai perusahaan besar.
2. Memperoleh rekomendasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk digukan oleh petani
3. Produsen terbebas dari adanya sanksi hukum dan denda karena mengedarkan pupuk atau pestisida tanpa izin sama saja mengendarkan barang yang ilegal.

Bagi rekan-rekan yang ingin mendapatkan izin dengan mudah tanpa bersusah payah maka BROTHER KONSULTAN, siap menbantu. BROTHER KONSULTAN telah berpengalaman dalam pengurusan izin dan telah membantu perusahaan pupuk dan pestisida di Indonesia.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan jasa BROTHER KONSULTAN silahkan hubungi ke no 085925077652, 08176342426 atau 081351703535

Tidak ada komentar: