Kamis, 16 Oktober 2008
KETENTUAN BERWARALABA BENIH KELAPA SAWIT DAN KARET
Walabara benih merupakan alternatif usaha perbenihan yang menguntungkan (penjelasan tentang waralaba lihat artikel di bawah). Pasar tersedia, dan permintaan benih bermutu terus meningkatan namun penyedia benih masih terbatas, khususnya untuk karet dan kelapa sawit. Sehingga bagi rekan-rekan yang ingin berinvestasi tidak ada salahnya mencoba pada waralaba benih . Khususnya untuk komoditas yang bahan tanamnya sedang banyak dicari, yakni karet dan kelapa sawit.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi untuk memiliki usaha waralaba bibit kelapa sawit dan karet adalah sebagai berikut.
1.Waralaba Kelapa Sawit dengan PPKS
a. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perkebunan Propinsi/Dinas yang membidangi Perkebunan di propinsi setempat.
b. Surat jaminan pembayaran atau surat tanah.
c.Tanda Registrasi Usaha Pembenihan (TRUP), apabila sudah melakukan penanda tanganan MOU.
2. Waralaba karet
a.Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perkebunan Propinsi/Dinas yang membidangi Perkebunan di propinsi setempat
b.Surat jaminan pembayaran atau surat tanah.
c.Sudah menjadi pelaksana pembibitan
d.Setiap tahun mampu produksi minimum 200 ribu polibag bibit siap salur
e.Tanda Registrasi Usaha Pembenihan (TRUP), apabila sudah melakukan penanda tanganan MOU.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar