Rabu, 29 Oktober 2008
MEMBANGUN PEMBERDAYAAN EKONOMI RAKYAT MELALUI KEMIRI SUNAN
Apabila diasumsikan produktivitas per pohon kemiri sunan pada usia diatas 7 Th mencapai 300-500 kg biji kering per tahun dan harga biji kering sebesar Rp. 300,- s/d Rp 500,- /kg (ditempat), maka untuk satu pohon akan diperoleh pendapatan sebesar Rp 90.000,- s/d Rp 250.000,- per tahun (tergantung perawatan ).
Untuk jarak tanam 6 x 6 meter, dalam 1 ha akan tertanam 289 pohon maka pendapatan petani dalam 1 Ha minimal Rp 25.000.000,-/Tahun , satu pendapatan yang menjanjikan untuk para petani.
Jika dilakukan penaman pada lahan kritis di Indonesia yang luasnya 59,2 juta ha, maka akan tertanam 15 milyar pohon. Berdasarkan asumsi di atas maka akan diperoleh 7,4 Milyar ton biji kering per tahun dan diperoleh minyak 5,92 Milyar ton minyak per tahun. Sebuah pendapatan per tahun yang sangat FANTASTIS.
Ditingkat pengusaha pengolahan minyak, apabila diasumsikan 1 liter biodiesel diperoleh dari 2,5 kg biji kering, untuk harga solar Rp 4.300,-/Ltr s/d Rp 7.000,- (untuk industri Oktober Th 2007) dengan harga bahan baku Rp 750,-s/d Rp 1.250,- dan biaya proses Rp 1.750,- per liter, maka didapatkan keuntungan sebesar Rp 1.300,-s/d Rp 4.000,- per liter (Bruto) tergantung Infrasruktur .
Jika produksi total lahan kritis seperti di atas maka PEMERINTAH berhasil mengatasi masalah lahan kritis serta pengadaan bahan bakar, serta mendapat pemasukan tambahan PAJAK yang sangat Fantastis.
Hal tersebut di atas baru didasarkan pada fakta lahan kritis, padahal pada kenyataannya masih sangat banyak lahan yang sangat potensial, antara lain daerah aliran sungai (DAS), lahan hutan dan lahan tidak produktif lainnya, seperti area di sepanjang jalan, di kanan-kiri lajur jalan berpotensi ditanam.
Selain diambil bijinya, kemiri sunan juga bermanfaat sebagai peneduh dan penghijauan jalan (jalur hijau).
Sebagai contoh apabila 10 % dari panjang ruas jalan desa di Kabupaten akan tertanam kemiri sunan sekitar 10 ribu pohon yang terdapat di kanan-kiri jalan (jarak tanam 6 Mtr) dan diharapkan ada juga penanamam di seputar Waduk didaerah Green Belt yang luasannya kurang lebih 300 Ha untuk menahan Erosi . Apabila budidaya tersebut dikelola oleh masyarakat sekitar , dapat diperkirakan berapa besar pendapatan per tahun yang akan diperoleh.
Apabila semua lahan kritis, daerah aliran sungai (DAS), lahan hutan dan lahan tidak produktif di Indonesia ditanami kemiri sunan, dan mampu terealisasi secara keseluruhan, maka triple track akan terpenuhi yaitu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Menurunkan Pengangguran dan Mengurangi Kemiskinan.
Triliunan rupiah dapat dipastikan menjadi pemasukan negara per tahunnya dan mampukah hutang luar negeri akan terbayar ?
Kemiri Sunan Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah
Indonesia mempunyai lahan luas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang dapat digunakan sebagai lokasi penanaman dan budidaya. Dari aspek lingkungan, karakteristiknya sangat sesuai sebagai tanaman rehabilitasi, bijinya yang mengandung minyak mampu meminimalkan aksi penebangan untuk diambil kayunya, bahan bakar nabati (BBN) lebih ramah lingkungan karena emisi gas buangnya rendah dan dapat diperbaharui karena berasal dari bahan alami terbarukan, pupuk yang dihasilkan merupakan pupuk organik, serta dapat digunakan sebagai pestisida alami.
Dari aspek ekonomi, dengan meningkatnya harga BBM dan tingginya volume permintaan pasar maka pengembangan BBN cukup menjanjikan. Dengan mengembangkan BBN, sekaligus akan dapat dicapai peningkatan pasokan energi dan pemberdayaan ekonomi rakyat serta dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar para pelaku kegiatan ekonomi sampai pada grass root, misalnya Nelayan.
Dari aspek teknologi, pembuatan BBN dan pengolahan limbahnya menjadi pupuk dan biogas telah dikembangkan di dalam negeri.
Untuk merealisasikan upaya tersebut terdapat berbagai kendala yang merupakan pokok masalah, baik pada level penanaman, budidaya maupun pengolahan pasca panennya .
Selain itu perangkat hukum dan tata niaga komoditas ini menjadi pokok masalah berikutnya. Untuk itu, sangat dibutuhkan perangkat sistem yang kuat dan tidak bersifat parsial atau sepotong-sepotong.
Alternatif Solusi
Untuk menerapkan rencana penanaman Kemiri Sunan sebagai salah satu tanaman rehabilitasi lahan kritis sekaligus sumber penghasil minyak sebagai bahan bakar terbarukan tentu tidaklah mudah. Pengadaan stok tanaman berupa bibit untuk tujuan rehabilitasi lahan seluas Indonesia dan produksi minyak untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar merupakan kendala utama dan perlu waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Penanaman secara luas merupakan solusi untuk menjawab masalah tersebut, namun untuk menjamin ketersediaan bibit pohon dan bahan baku untuk produksi minyak secara kontinyu dibutuhkan pemilihan sistem yang tepat dan terarah. (Informasi lebih lanjut hubungi pengelola blog ini)
Selasa, 28 Oktober 2008
PEMASARAN BENIH DAN QUALITY CONTROL DI PT. SOCFINDO
Konon benih PT. Socfindo tidak hanya dipasarkan di dalam negeri tetapi juga ke luar negeri seperti ke Myanmar, Amerika Latin seperti Ekuador dan Kolumbia dan Afrika seperti Nigeria, Kongo, Kamerun dan Pantai Gading. Permintaan untuk ekspor tersebut tetap ada namun tidak dapat dipenuhi sehubungan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Pada tahun 2006, penjualan benih DxP Unggul Socfindo mampu memiliki market share terbesar hingga 37% dari total peredaran benih yang ada untuk skala nasional, dan merupakan produsen benih kelapa sawit terbesar di dunia dengan produksi mencapai ± 39 juta butir (Socfindo, 2007).
Semula pada tahun 1996/1997 negara kita juga mengalami booming pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan hal ini berdampak kepada kekurangan penyediaan benih kelapa sawit unggul pada saat itu. Sebagai akibat kekurangan ini, banyak pihak terutama oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berupaya untuk mengambil kesempatan dengan mengedarkan benih illegitim (liar), benih tersebut didapat dari persilangan-persilangan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan asal usulnya sehingga mengakibatkan produktivitas CPO nasional sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara produsen CPO lainnya di dunia. Pada saat itu banyak juga benih illegitim (liar) yang beredar dengan mengatasnamakan Benih Socfindo, dan hingga saat ini hal tersebut juga diperkirakan masih terjadi.
Untuk mengembalikan citra benih DxP Unggul Socfindo tersebut maka sejak tahun 2002 banyak hal yang dilakukan disamping meningkatkan kualitas genetik benih melalui program pemuliaan yang berkesinambungan. Beberapa hal perbaikan dan peningkatan (improvement) mutu produk dan pemasaran yang dilakukan adalah :
• Melakukan standarisasi dan pengawasan yang ketat baik secara internal maupun eksternal dengan penerapan standar ISO 9001-2000 sejak tahun 2002 disamping supervisi dari konsultan Cirad CP. Saat ini di Pusat Seleksi Bangun Bandar juga telah dipasang CCTV untuk mengawasi seluruh pekerja demi mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pekerja, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi adanya benih yang keluar tanpa prosedur yang benar.
• Melakukan sistem komputerisasi terpadu agar seluruh benih yang dihasilkan dapat dilakukan uji telusur dengan tepat dan akurat. Penerapan sistem barcode telah dilakukan mulai di lapangan hingga pengemasan benih siap salur.
• Meningkatkan dan memperbaiki sistem pengemasan serta keamanannya dengan penerapan sistem segel anti pemalsuan dan kodefikasi khusus dengan sistem barcode sebagai antisipasi terjadinya pemalsuan ataupun produk dipertukarkan selama pengiriman.
• Melakukan pelepasan varietas DxP Unggul Socfindo (L) dan DxP Unggul Socfindo (Y) pada tahun 2004 sekaligus memperkuat brand DxP Socfindo sebagai produk unggulan benih kelapa sawit Indonesia.
• Aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada konsumen secara langsung mengenai prosedur pemasaran benih DxP Unggul Socfindo.
• Memperbaiki sistem administrasi penjualan benih dengan melibatkan antar departemen lain untuk saling mengkontrol dalam penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penjualan benih. Saat ini PT. Socfindo telah menerapkan sistem SAP dalam mengelola administrasi penjualan tersebut. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh PT. Socfindo memiliki kodefikasi khusus, sehingga akan dapat diketahui secara cepat jika dokumen tersebut ditiru atau dipalsukan.
• Memastikan bahwa sampai dengan saat ini dalam pemasaran baik penjualan dan penyaluran benih kelapa sawit dilakukan langsung kepada konsumen pengguna akhir, tanpa menggunakan ataupun melalui pihak ke-3 baik itu menggunakan atas nama toko/dealer/distributor/penangkar benih, termasuk juga untuk proses serah terima dan transaksi penjualan dilakukan langsung oleh dan kepada PT. Socfindo.
• Aktif melakukan sosialisasi “awas benih palsu” baik bekerja sama dengan pihak pemerintah, forum komunikasi benih ataupun juga melalui media massa lokal dan nasional secara khusus.
• Melakukan kunjungan supervisi untuk layanan purna jual ke konsumen khususnya pembibitan bahan tanaman DxP Unggul Socfindo.
Untuk penyediaan benih rakyat PT. Socfindo tetap berupaya memenuhinya dengan menyediakan bibit pre nursery dengan harga yang telah disubsidi, sehingga bagi petani yang ingin menanam untuk luasan yang kecil dapat memesan bibit tersebut juga langsung ke PT. Socfindo.
PT. Soncfindo
Jl. Jend. Achmad Yani No. 2 Medan
PO BOX 1154 Medan 20011
Tel. : Telp. 061-6638010
Pada tahun 2006, penjualan benih DxP Unggul Socfindo mampu memiliki market share terbesar hingga 37% dari total peredaran benih yang ada untuk skala nasional, dan merupakan produsen benih kelapa sawit terbesar di dunia dengan produksi mencapai ± 39 juta butir (Socfindo, 2007).
Semula pada tahun 1996/1997 negara kita juga mengalami booming pengembangan perkebunan kelapa sawit, dan hal ini berdampak kepada kekurangan penyediaan benih kelapa sawit unggul pada saat itu. Sebagai akibat kekurangan ini, banyak pihak terutama oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab berupaya untuk mengambil kesempatan dengan mengedarkan benih illegitim (liar), benih tersebut didapat dari persilangan-persilangan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan asal usulnya sehingga mengakibatkan produktivitas CPO nasional sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara produsen CPO lainnya di dunia. Pada saat itu banyak juga benih illegitim (liar) yang beredar dengan mengatasnamakan Benih Socfindo, dan hingga saat ini hal tersebut juga diperkirakan masih terjadi.
Untuk mengembalikan citra benih DxP Unggul Socfindo tersebut maka sejak tahun 2002 banyak hal yang dilakukan disamping meningkatkan kualitas genetik benih melalui program pemuliaan yang berkesinambungan. Beberapa hal perbaikan dan peningkatan (improvement) mutu produk dan pemasaran yang dilakukan adalah :
• Melakukan standarisasi dan pengawasan yang ketat baik secara internal maupun eksternal dengan penerapan standar ISO 9001-2000 sejak tahun 2002 disamping supervisi dari konsultan Cirad CP. Saat ini di Pusat Seleksi Bangun Bandar juga telah dipasang CCTV untuk mengawasi seluruh pekerja demi mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pekerja, sehingga sangat kecil kemungkinan terjadi adanya benih yang keluar tanpa prosedur yang benar.
• Melakukan sistem komputerisasi terpadu agar seluruh benih yang dihasilkan dapat dilakukan uji telusur dengan tepat dan akurat. Penerapan sistem barcode telah dilakukan mulai di lapangan hingga pengemasan benih siap salur.
• Meningkatkan dan memperbaiki sistem pengemasan serta keamanannya dengan penerapan sistem segel anti pemalsuan dan kodefikasi khusus dengan sistem barcode sebagai antisipasi terjadinya pemalsuan ataupun produk dipertukarkan selama pengiriman.
• Melakukan pelepasan varietas DxP Unggul Socfindo (L) dan DxP Unggul Socfindo (Y) pada tahun 2004 sekaligus memperkuat brand DxP Socfindo sebagai produk unggulan benih kelapa sawit Indonesia.
• Aktif melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada konsumen secara langsung mengenai prosedur pemasaran benih DxP Unggul Socfindo.
• Memperbaiki sistem administrasi penjualan benih dengan melibatkan antar departemen lain untuk saling mengkontrol dalam penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penjualan benih. Saat ini PT. Socfindo telah menerapkan sistem SAP dalam mengelola administrasi penjualan tersebut. Dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh PT. Socfindo memiliki kodefikasi khusus, sehingga akan dapat diketahui secara cepat jika dokumen tersebut ditiru atau dipalsukan.
• Memastikan bahwa sampai dengan saat ini dalam pemasaran baik penjualan dan penyaluran benih kelapa sawit dilakukan langsung kepada konsumen pengguna akhir, tanpa menggunakan ataupun melalui pihak ke-3 baik itu menggunakan atas nama toko/dealer/distributor/penangkar benih, termasuk juga untuk proses serah terima dan transaksi penjualan dilakukan langsung oleh dan kepada PT. Socfindo.
• Aktif melakukan sosialisasi “awas benih palsu” baik bekerja sama dengan pihak pemerintah, forum komunikasi benih ataupun juga melalui media massa lokal dan nasional secara khusus.
• Melakukan kunjungan supervisi untuk layanan purna jual ke konsumen khususnya pembibitan bahan tanaman DxP Unggul Socfindo.
Untuk penyediaan benih rakyat PT. Socfindo tetap berupaya memenuhinya dengan menyediakan bibit pre nursery dengan harga yang telah disubsidi, sehingga bagi petani yang ingin menanam untuk luasan yang kecil dapat memesan bibit tersebut juga langsung ke PT. Socfindo.
PT. Soncfindo
Jl. Jend. Achmad Yani No. 2 Medan
PO BOX 1154 Medan 20011
Tel. : Telp. 061-6638010
Rekrutmen CPNS Departemen Pertanian Formasi Tahun Anggaran 2008
Departemen Pertanian membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Departemen Pertanian Tahun Anggaran 2008 untuk ditempatkan pada Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian di seluruh Indonesia.
Tujuan dari rekrutmen ini adalah mencari tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya, berwawasan luas, bermoral dan berdedikasi tinggi untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian dalam membangun pertanian Indonesia yang berkelanjutan.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi formasi PNS di Departemen Pertanian dapat dilihat pada menu Pengumuman.
Pada rekrutmen pengadaan CPNS 2008 ini Departemen Pertanian membuat situs web yang dikhusukan untuk pengadaan CPNS, situs web ini dilengkapi dengan sistem Pendaftaran Online dan merupakan satu-satunya cara dan alat yang digunakan untuk mengajukan lamaran. Pelamar dapat mengisikan seluruh data pada formulir yang telah disediakan. Tujuan pengembangan sistem ini adalah agar seluruh proses dapat dilakukan secara online, mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Pengumuman : Menampilkan pengumuman secara lengkap yang menginformasikan : kualifikasi pendidikan, persyaratan umum dan khusus, ketentuan pendaftaran, pelaksanaan seleksi dan penetapan CPNS, persiapan sebelum mengajukan lamaran serta keterangan lainnya;
Form Pendaftaran : Elektronik form yang dapat digunakan pelamar dalam mengisikan data-data secara lengkap, mulai dari data pribadi, data alamat, data pendidikan serta data pelengkap secara online. Fasilitas ini akan di non-aktifkan pada tanggal 5/11 pada pukul 16.00 wib (lihat agenda kegiatan);
Agenda Kegiatan : Menampilkan jadwal kegiatan selama proses rekrutmen;
Hasil Test CPNS 2008 : Mengumumkan pelamar yang berhasil lolos ujian tertulis untuk selanjutnya ditetapkan sebagai CPNS Deptan formasi tahun anggaran 2008. Menu ini akan di aktifkan pada tanggal yang telah ditentukan.
Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, maka seluruh informasi yang terkait dengan rekrutmen pengadaan CPNS T.A. 2008 ini akan dipublikasikan melalui media cetak nasional, Tabloid Sinar Tani, situs resmi Departemen Pertanian, situs resmi Eselon I lingkup Departemen Pertanian serta beberapa situs resmi Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian.
Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui telepon/fax 021-7804166.
(Sumber: Deptan)
Tujuan dari rekrutmen ini adalah mencari tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya, berwawasan luas, bermoral dan berdedikasi tinggi untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Departemen Pertanian dalam membangun pertanian Indonesia yang berkelanjutan.
Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengisi formasi PNS di Departemen Pertanian dapat dilihat pada menu Pengumuman.
Pada rekrutmen pengadaan CPNS 2008 ini Departemen Pertanian membuat situs web yang dikhusukan untuk pengadaan CPNS, situs web ini dilengkapi dengan sistem Pendaftaran Online dan merupakan satu-satunya cara dan alat yang digunakan untuk mengajukan lamaran. Pelamar dapat mengisikan seluruh data pada formulir yang telah disediakan. Tujuan pengembangan sistem ini adalah agar seluruh proses dapat dilakukan secara online, mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Pengumuman : Menampilkan pengumuman secara lengkap yang menginformasikan : kualifikasi pendidikan, persyaratan umum dan khusus, ketentuan pendaftaran, pelaksanaan seleksi dan penetapan CPNS, persiapan sebelum mengajukan lamaran serta keterangan lainnya;
Form Pendaftaran : Elektronik form yang dapat digunakan pelamar dalam mengisikan data-data secara lengkap, mulai dari data pribadi, data alamat, data pendidikan serta data pelengkap secara online. Fasilitas ini akan di non-aktifkan pada tanggal 5/11 pada pukul 16.00 wib (lihat agenda kegiatan);
Agenda Kegiatan : Menampilkan jadwal kegiatan selama proses rekrutmen;
Hasil Test CPNS 2008 : Mengumumkan pelamar yang berhasil lolos ujian tertulis untuk selanjutnya ditetapkan sebagai CPNS Deptan formasi tahun anggaran 2008. Menu ini akan di aktifkan pada tanggal yang telah ditentukan.
Untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, maka seluruh informasi yang terkait dengan rekrutmen pengadaan CPNS T.A. 2008 ini akan dipublikasikan melalui media cetak nasional, Tabloid Sinar Tani, situs resmi Departemen Pertanian, situs resmi Eselon I lingkup Departemen Pertanian serta beberapa situs resmi Unit Pelayanan Teknis (UPT) lingkup Departemen Pertanian.
Apabila dalam penyelenggaraan seleksi ditemukan pelanggaran, agar segera dilaporkan disertai bukti-bukti otentik yang dapat dipertanggung jawabkan baik secara yuridis maupun administratif kepada Menteri Pertanian melalui telepon/fax 021-7804166.
(Sumber: Deptan)
Senin, 27 Oktober 2008
DAPATKAH E-BOOK DAN DATA FILE MENARIK
Di bawah ini beberapa produk menarik yang bisa Anda peroleh:
1. E-File Budidaya Sawit: Rp. 130.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) Budidaya kelapa sawit (fotocopy), 2) e-book tentang perbenihan kelapa sawit, 3) UU perbenihan 4) data informasi sumber benih 5) Dokumen pemesanan benih 6) Metoda pembibitan 6) Dokumen ketentuan impor benih 7) contoh form pengajuan impor 8) file-file presentasi menarik tentang kelapa sawit 8) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan kelapa sawit atau sedang melakukan penelitian tentang kelapa sawit.
(Edisi lengkap Rp. 350.000 plus pedoman pengendalian hama + majalah media perkebunan + data-data penting lainnya)
2. E-File Nilam: Rp. 90.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) Budidaya nilam (fotocopy) 2) Presentasi menarik tentang budidaya nilam 3) Presentasi tentang peluang pasar 3) e-book Budidaya nilam hingga pengolahan 4) Pedoman perbenihan/pembibitan nilam 5) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan nilam atau sedang melakukan penelitian tentang nilam.
3. E-File Benih Kelapa Sawit : Rp. 60.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) E-book tentang “ Perbenihan kelapa sawit 2) Daftar sumber benih kelapa sawit di dalam negeri dan luar negeri 3) form pemesanan benih 4) Ketentuan impor benih 5) Form impor benih 6) Brosur Benih kelapa sawit palsu 7) Kumpulan presentasi menarik 8) Kumpulan tulisan tentang sawit mulai perbenihan hingga pengendalian hama 9) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin berkecimpung dalam bidang perbenihan sawit atau sedang melakukan penelitian tentang kelapa sawit.
4. E-Book Benih: Rp. 50.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) E-book tentang benih perkebunan 2) Presentasi menarik tentang perbenihan 3) Pedoman perbenihan perkebunan 4) Peraturan Perbenihan 5) Daftar Sumber benih Perkebunan 6) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin berkecimpung dalam bidang perbenihan atau sedang melakukan penelitian tentang benih.
5. E-Book Kapuk Rp. 50.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) e-book kapuk 2) E-book tentang benih perkebunan 3) Presentasi menarik tentang perbenihan 5) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan budidaya kapuk atau sedang melakukan penelitian tentang kapuk
6.Koleksi lengkap Rp. 400.000,- (Gabungan semua paket di atas)
Pemesanan via sms ke no 085925077652 atau email ke hendra_has@deptan.go.id
1. E-File Budidaya Sawit: Rp. 130.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) Budidaya kelapa sawit (fotocopy), 2) e-book tentang perbenihan kelapa sawit, 3) UU perbenihan 4) data informasi sumber benih 5) Dokumen pemesanan benih 6) Metoda pembibitan 6) Dokumen ketentuan impor benih 7) contoh form pengajuan impor 8) file-file presentasi menarik tentang kelapa sawit 8) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan kelapa sawit atau sedang melakukan penelitian tentang kelapa sawit.
(Edisi lengkap Rp. 350.000 plus pedoman pengendalian hama + majalah media perkebunan + data-data penting lainnya)
2. E-File Nilam: Rp. 90.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) Budidaya nilam (fotocopy) 2) Presentasi menarik tentang budidaya nilam 3) Presentasi tentang peluang pasar 3) e-book Budidaya nilam hingga pengolahan 4) Pedoman perbenihan/pembibitan nilam 5) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan nilam atau sedang melakukan penelitian tentang nilam.
3. E-File Benih Kelapa Sawit : Rp. 60.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) E-book tentang “ Perbenihan kelapa sawit 2) Daftar sumber benih kelapa sawit di dalam negeri dan luar negeri 3) form pemesanan benih 4) Ketentuan impor benih 5) Form impor benih 6) Brosur Benih kelapa sawit palsu 7) Kumpulan presentasi menarik 8) Kumpulan tulisan tentang sawit mulai perbenihan hingga pengendalian hama 9) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin berkecimpung dalam bidang perbenihan sawit atau sedang melakukan penelitian tentang kelapa sawit.
4. E-Book Benih: Rp. 50.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) E-book tentang benih perkebunan 2) Presentasi menarik tentang perbenihan 3) Pedoman perbenihan perkebunan 4) Peraturan Perbenihan 5) Daftar Sumber benih Perkebunan 6) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin berkecimpung dalam bidang perbenihan atau sedang melakukan penelitian tentang benih.
5. E-Book Kapuk Rp. 50.000,- (Paket CD + file+ dokumen; dikirim via Kilat Khusus PT. Pos Indonesia )
Isi: 1) e-book kapuk 2) E-book tentang benih perkebunan 3) Presentasi menarik tentang perbenihan 5) Bonus: belajar e-commerce + game kecil.
Pengguna: Pihak-pihak yang ingin mengembangkan budidaya kapuk atau sedang melakukan penelitian tentang kapuk
6.Koleksi lengkap Rp. 400.000,- (Gabungan semua paket di atas)
Pemesanan via sms ke no 085925077652 atau email ke hendra_has@deptan.go.id
Rabu, 22 Oktober 2008
KONDISI PERBENIHAN TEBU TERKINI
(1) Pada “wilayah sentra produksi gula”, yaitu di Jawa dan Lampung, penggunaan varietas/benih bina berkisar antara 30-90% dari total areal tanaman tebu (propinsi Jawa Barat 60%, poropinsi lainnya di Jawa 90%, dan Lampung 30%). Ketersediaan benih sebar berdasarkan jumlah dan komposisi varietas unggul masih kurang sekitar 30-60% dari yang dibutuhkan. Oleh karena itu masih diperlukan langkah pemecahan masalah tersebut yang sifat dan jangka waktunya terbatas (maksimal selama 2 tahun) dengan cara “over booking”, yaitu penggunaan tanaman tebu giling (PC) secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) sebagai sumber benih sebar. Dalam jangka waktu selama 2 tahun tersebut, secara bersamaan, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG tersebut kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian, dan melakukan observasi varietas untuk persiapan pelepasan varietas-varietas non bina tersebut sesuai ketentuan dengan berkoordinasi dengan BP2MB dan P3GI. Khusus untuk “wilayah sentra produksi gula” ini tidak diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
(2) Pada “wilayah pengembangan gula”, yaitu di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Gorontalo, penggunaan varietas/benih bina berkisar antara 0-10% dari total areal tanaman tebu (propinsi Sumsel 10%, Sulsel 2%, Gorontalo 2% dan Sumut 0%). Ketersediaan varietas unggul berkisar dari belum tersedia (Sumut) sampai dengan ketersediaan yang sangat terbatas (propinsi Sumsel, Sulsel dan Gorontalo).Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah pengembangan ini. Secara berbarengan, PG diwilayah ini perlu memberikan prioritas untuk pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas yang ada dan varietas-varietas yang didatangkan dari luar daerah. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG tersebut kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah pengembangan gula” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
(3) Pada “wilayah rintisan”, yaitu di NAD, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua, penggunaan varietas/benih bina belum ada dan sepenuhnya tergantung pada varietas lokal. Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah rintisan ini, dan secara berbarengan, dilakukan pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas unggul dan evaluasi kelayakan varietas lokal yang diperkirakan memiliki prospek untuk dilepas. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah rintisan” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
(2) Pada “wilayah pengembangan gula”, yaitu di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara dan Gorontalo, penggunaan varietas/benih bina berkisar antara 0-10% dari total areal tanaman tebu (propinsi Sumsel 10%, Sulsel 2%, Gorontalo 2% dan Sumut 0%). Ketersediaan varietas unggul berkisar dari belum tersedia (Sumut) sampai dengan ketersediaan yang sangat terbatas (propinsi Sumsel, Sulsel dan Gorontalo).Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah pengembangan ini. Secara berbarengan, PG diwilayah ini perlu memberikan prioritas untuk pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas yang ada dan varietas-varietas yang didatangkan dari luar daerah. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG tersebut kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah pengembangan gula” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
(3) Pada “wilayah rintisan”, yaitu di NAD, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Papua, penggunaan varietas/benih bina belum ada dan sepenuhnya tergantung pada varietas lokal. Untuk itu perlu didatangkan varietas-varietas unggul/benih bina untuk diperbanyak dilokasi-lokasi wilayah rintisan ini, dan secara berbarengan, dilakukan pengujian adaptasi terhadap varietas-varietas unggul dan evaluasi kelayakan varietas lokal yang diperkirakan memiliki prospek untuk dilepas. Terkait dengan kondisi ini, maka masih diperlukan langkah pemecahan secara terbatas dan selektif sekali (berdasarkan observasi dan penilaian oleh BP2MB dan P3GI) untuk penggunaan benih non bina/lokal sampai tahun 2010. Dalam jangka waktu sampai dengan 2010, PG yang bersangkutan harus melakukan penataan varietas dan mendaftarkan varietas-varietas non-bina yang ada/dihasilkan oleh masing-masing PG kepada Pusat Perlindungan Varietas-Dep. Pertanian. Khusus untuk “wilayah rintisan” ini masih diperlukan rekomendasi terbatas penggunaan varietas non bina oleh Direktorat Jenderal Perkebunan sampai dengan tahun 2010.
Cari Data & Informasi Anda
Ingin informasi dan data akurat tentang Benih? Hubungi kami!! Kami akan memberikan data dan info untuk Anda. Atau menghubungkan Anda pada pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Kontak/sms 085925077652
Jumat, 17 Oktober 2008
SEMINAR NASIONAL & TEMU BISNIS PUPUK UNTUK PERKEBUNAN
Dalam rangka mengatasi kelangkaan dan tingginya harga pupuk serta kiat untuk menyiasiati melalui inovasi teknologi, Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan akan mengadakan Seminar Nasional dan Temu Bisnis “ Pupuk untuk Perkebunan”. Adapun acara ini akan dilaksanakan pada:
Tanggal : 12 Nopember 2008
Tempat : Hotel JW. Marriot, Surabaya
Peserta : Pelaku perkebunan (instansi/perusahaan/perseorangan)
Untuk informasi lebih lanjut hubungi LRPI telp. (0251) 8333089, 8333382; Hp. a.n Alim 0818967580; Fax. (0251) 8315985 (Susunan Acara dan Biaya Pendaftaran)
Tanggal : 12 Nopember 2008
Tempat : Hotel JW. Marriot, Surabaya
Peserta : Pelaku perkebunan (instansi/perusahaan/perseorangan)
Untuk informasi lebih lanjut hubungi LRPI telp. (0251) 8333089, 8333382; Hp. a.n Alim 0818967580; Fax. (0251) 8315985 (Susunan Acara dan Biaya Pendaftaran)
Kamis, 16 Oktober 2008
KETENTUAN BERWARALABA BENIH KELAPA SAWIT DAN KARET
Walabara benih merupakan alternatif usaha perbenihan yang menguntungkan (penjelasan tentang waralaba lihat artikel di bawah). Pasar tersedia, dan permintaan benih bermutu terus meningkatan namun penyedia benih masih terbatas, khususnya untuk karet dan kelapa sawit. Sehingga bagi rekan-rekan yang ingin berinvestasi tidak ada salahnya mencoba pada waralaba benih . Khususnya untuk komoditas yang bahan tanamnya sedang banyak dicari, yakni karet dan kelapa sawit.
Adapun ketentuan yang harus dipenuhi untuk memiliki usaha waralaba bibit kelapa sawit dan karet adalah sebagai berikut.
1.Waralaba Kelapa Sawit dengan PPKS
a. Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perkebunan Propinsi/Dinas yang membidangi Perkebunan di propinsi setempat.
b. Surat jaminan pembayaran atau surat tanah.
c.Tanda Registrasi Usaha Pembenihan (TRUP), apabila sudah melakukan penanda tanganan MOU.
2. Waralaba karet
a.Surat Rekomendasi Kepala Dinas Perkebunan Propinsi/Dinas yang membidangi Perkebunan di propinsi setempat
b.Surat jaminan pembayaran atau surat tanah.
c.Sudah menjadi pelaksana pembibitan
d.Setiap tahun mampu produksi minimum 200 ribu polibag bibit siap salur
e.Tanda Registrasi Usaha Pembenihan (TRUP), apabila sudah melakukan penanda tanganan MOU.
Rabu, 15 Oktober 2008
WARALABA: PELUANG MASYARAKAT BERUSAHA BENIH
Kendati saat ini ada banyak perusahaan perkebunan besar yang turut mengembangkan sayap bisnisnya ke perbenihan, ternyata kebutuhan benih untuk memenuhi permintaan masih belum cukup, khususnya untuk benih kelapa sawit. Karena itu, dibuka kesempatan masyarakat untuk ikut serta dalam penyediaan benih melalui program waralaba.
Seperti waralaba lainnya, waralaba benih merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pemilik varietas dalam mendapatkan izin penggunaan, pemanfaatan dan hak cipta kepada penerima waralaba atau penangkar benih. Hal ini sejalan dengan UU No. 29 tahun 2002 tentang perlindungan sistem varietas tanaman (PVT)
Dalam sistem ini, Puslit atau pemilik varietas memberi izin dan memberikan bimbingan teknis kepada penangkar. Namun para penangkar wajib mengikuti semua petunjuk teknis tersebut.
Penangkar akan memberikan sebagian keuntungannya kepada pemilik varietas sebagai royality. Dengan demikian, ada pemasukan bagi peneliti atau Puslit atau Balit, sehingga dapat menciptakan varietas atau klon unggul baru yang pada akhirnya akan kembali kepada konsumen.
Dengan sistem waralaba ini, ketesediaan benih atau bibit unggul bermutu dapat terjamin dengan lima tepat, yaitu tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat waktu dengan harga yang terjangkau oleh petani.
Lebih-lebih jika waralaba tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pemilik varietas. Harga dapat disubsidi oleh pemda bahkan gratis. Cara ini pada akhirnya akan membeirkan pemasukan lebih besar pada pendapatan Asli daerah (PAD) melalui pajak-pajak. Setelah tanaman berproduksi tentunya. Dan waralaba dapat dilakukan baik untuk penemuan atau penciptaan varietas unggul baru atau pembangunan kebun induk maupun penyediaan benih sebar. Dan banyak penangkar yang sudah menikmati keuntungan dari sistem waralaba termasuk pewaralaba benih kelapa sawit.
Seperti waralaba lainnya, waralaba benih merupakan cara yang dapat ditempuh oleh pemilik varietas dalam mendapatkan izin penggunaan, pemanfaatan dan hak cipta kepada penerima waralaba atau penangkar benih. Hal ini sejalan dengan UU No. 29 tahun 2002 tentang perlindungan sistem varietas tanaman (PVT)
Dalam sistem ini, Puslit atau pemilik varietas memberi izin dan memberikan bimbingan teknis kepada penangkar. Namun para penangkar wajib mengikuti semua petunjuk teknis tersebut.
Penangkar akan memberikan sebagian keuntungannya kepada pemilik varietas sebagai royality. Dengan demikian, ada pemasukan bagi peneliti atau Puslit atau Balit, sehingga dapat menciptakan varietas atau klon unggul baru yang pada akhirnya akan kembali kepada konsumen.
Dengan sistem waralaba ini, ketesediaan benih atau bibit unggul bermutu dapat terjamin dengan lima tepat, yaitu tepat varietas, tepat mutu, tepat jumlah, tepat lokasi dan tepat waktu dengan harga yang terjangkau oleh petani.
Lebih-lebih jika waralaba tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pemilik varietas. Harga dapat disubsidi oleh pemda bahkan gratis. Cara ini pada akhirnya akan membeirkan pemasukan lebih besar pada pendapatan Asli daerah (PAD) melalui pajak-pajak. Setelah tanaman berproduksi tentunya. Dan waralaba dapat dilakukan baik untuk penemuan atau penciptaan varietas unggul baru atau pembangunan kebun induk maupun penyediaan benih sebar. Dan banyak penangkar yang sudah menikmati keuntungan dari sistem waralaba termasuk pewaralaba benih kelapa sawit.
Senin, 13 Oktober 2008
ADOPSI KLON KARET UNGGUL: MUNDUR SATU TAHUN ATAU MERUGI SELAMA 30 TAHUN
Walaupun karet bukan tanaman asli Indonesia akan tetapi saat ini arealnya telah mencapai lebih dari 3 juta ha dimana 85 persennya merupakan karet rakyat. Dari segi luasan, Indonesia merupakan terluas diantara negara-negara penghasil karet alam lainnya, akan tetapi dari segi produksinya menduduki posisi ke dua setelah Thailand. Hal ini disebabkan produktivitas karet rakyat di Indonesia hanya mencapai 600 kg karet kering/ha/tahun. Nilai ini dibawah rata-rata dari produksi yang dicapai oleh perkebunan besar. Faktor utama penyebabnya adalah bahan tanam yang digunakan oleh karet rakyat berbeda dengan perkebunan besar, ditambah lagi dengan kurang intensifnya pemeliharaan yang diterapkan pada perkebunan rakyat.
Apabila dilihat dari sejarah masuk dan berkembangnya tanaman karet di Indonesia, maka pada awalnya bahan tanam yang digunakan berasal dari biji asalan tanpa dilakukan seleksi. Dari bahan tanam ini ternyata hasil diperoleh menunjukkan pertumbuhan dan produksi yang sangat beragam. Kemudian pada tahun 1910 mulai dilakukan seleksi dan biji yang berasal dari tanaman-tanaman yang mempunyai pertumbuhan dan produksi baik saja yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk pertanaman baru.
Ditemukannya teknik okulasi pada tahun 1917 membawa perubahan yang sangat berarti dalam perkembangan bahan tanam karet. Dengan teknik okulasi ini sifat pertumbuhan dan produksi yang baik relatif mampu dipertahankan pada hasil perbanyakan. Sejak saat itu bahan tanam karet yang direkomendasikan sudah berupa klonal yaitu dengan bahan tanam hasil perbanyakan secara vegetatif melalui okulasi.
Luas areal tanaman karet hevea di Indonesia pad atahun 1910 hanya 737 ha, kemudian pada tahun 1916 menjadi 6.827 ha. Dua tahun kemudian atau tahun 1918 sudah mencapai 312.408 ha. Dua puluh tahun kemudian menjadi 2 kali lipat. Tahun 1977 areal karet di Indonesia sudah lebih dari 2 juta ha dan tahun 2000-an sudah mencapai lebih dari 3 juta ha. Perkembangan areal karet di Indonesia memang sangatlah cepat. Pada kondisi yang ideal, keinginan mengembangkan karet seharusnya diimbangi dengan ketersediaan bahan tanam. Akan tetapi kenyataannya tidaklah demikian, karena untuk menyiapkan bahan tanam unggul dengan sistem okulasi memerlukan waktu paling tidak satu tahun sebelum tanam.
Pada saat kita dihadapkan pada suatu pilihan, dimana keinginan untuk menanam karet secara besar-besaran sangat tinggi dalam waktu yang relatif pendek, sedangkan untuk menyiapkan bahan tanam bermutu memerlukan waktu maka, biasanya mutu yang akan dikorbankan. Hal ini yang terjadi pada awal perkembangan tanaman karet di Indonesia; perkembangan luas areal sangat cepat tetapi tidak diimbangi dengan ketersediaan bahan tanam bermutu. Kondisi demikian ini berlangsung cukup lama, lebih-lebih ditinjau dari ketersediaan lahan pada saat itu yang masih cukup luas.
Dalam waktu yang cukup lama kita terlena dan bangga dengan luas areal karet yang ada, tetapi tanpa kita sadari produksi karet alam kita secara perlahan-lahan digeser oleh Thailand yang merupakan salah satu negara baru penghasil karet alam dunia. Selanjutnya kita sadar ternyata untuk mengubah pandangan masyarakat dalam penggunaan banah tanam sangat sulit dilakukan. Adopsi bahan tanam unggul karet pada perkebunan karet rakyat baru sebatas pada proyek-proyek peremajaan karet rakyat, yaitu melalui pola PIR dan UPP, sedangkan penggunannya oleh karet rakyat secara swadaya sangat kecil. Sampai dengan tahun 2004 adopsi bahan tanam unggul karet rakyat di Indonesia baru mencapai 40 %.
Dengan berbagai prediksi potensi ketersediaan, dan konsumsi karet alam dunia, masa depan karet alam tampaknya masih cukup cerah. Lebih-lebih jika dilihat dari pesatnya perkembangan industri otomotif di negara China yang memerlukan pasokan karet alam cukup besar. Dengan kondisi demikian maka sasaran yang telah dicanangkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan peningkatan produksi, produktivitas melalui adopsi klon unggul sangat tepat.
Sasaran pembangun tersebut akan tercapai apabila dilakukan langkah-langkah percepatan peremajaan karet tua dan karet rusak seluas 400 ribu ha ditambah dengan laju pertambahan areal TT/TR dari TM yang mencapai 3 % per tahun. Dalam melakukan percepatan peremajaan tersebut tentu saja harus menggunakan bahan tanam unggul yang mempunyai pertumbuhan dan produktivitas yang tinggi. Dengan demikian maka ketesediaan bahan tanam unggul tepat jumlah, tepat waktu. tepat jenis, tepat varietas , tepat mutu dan tepat harga sangat dibutuhkan. Yang perlu dipahami bersama oleh semua pihak yang terkait bahwa penggunaan bahan tanam karet unggul merupakan langkah awal dalam usaha meningkatkan produktivitas karet rakyat Indonesia yang lebih lanjut akan menentukan wajah perkaretan kita. Selain itu juga perlu dipahami bersama bahwa peningkatan adopsi bahan tanamn unggul terutama pada perkebunan rakyat menjadi tanggung jawab semua komponen yang terkait mulai dari penangkar bibit, petugas (pemerintah) dan petani sebagai pengguna bahan tanam itu sendiri.
Telah diketahui bersama bahwa untuk memenuhi kebutuhan akan bibit unggun yang memenuhi enam tepat seperti yang disebutkan di atas diperlukan waktu minimal satu tahun sebelum tanam. Dengan demikian maka perencanaan yang cermat dan tepat harus disiapkan sejak dini, jangan sampai pengalaman lama akan terulang kembali, dimana minat menanam karet klon unggul tinggi tetapi tidak dibarengi dengan ketersediaan bahan tanam yang baik dan benar. Pencapaian target areal memang sangat diperlukan dalam suatu pelaksanaan pembangunan, akan tetapi ini bukan satu-satunya tujuan yang akan dicapai kalau tidak diikuti dengan perencanaan yang matang dan cermat dalam penyediaan bahan tanam unggul dengan mutu yang baik dan jumlah yang cukup.
Program peremajaan yang akan dilakukan pemerintah dengan revitalisasi perkebunannya mempunyai tujuan yang mulia, yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahateraan rakyat yang pada akhirnya akan merubah wajah perkaretan Indonesia. Untuk keberhasilan program tersebut tentu saja harus diawali dengan program penyediaan bahan tanam unggul yang memenuhi enam tepat. Apabila dalam kondisi yang terpaksa dimana ketersediaan bahan tanam unggul bermutu belum dapat terpenuhi dalam jumlah yang diinginkan pada saat akan melakukan penanaman , maka akan lebih baik dan bijak apabila rencana penanamannya ditunda satu tahun daripada merugi 30 tahun ke depan; dengan konsekuensi selama menunda waktu satu tahun dilakukan persiapan bahan tanam yang baik. Oleh karena itu kiranya bahwa ada pepatah yang mengatakan bahwa “lebih baik mundur satu langkah tapi untuk bersiap maju seribu langkah” demi meraih suatu kemenangan (Mudji Lasminingsih, Pusat Penelitian Sembawa).
(Sumber: Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi)
(Informasi mengenai perbenihan karet tersedia dalam bentuk CD e-book benih)
CERITA SEPUTAR KINA
Cepat menarik dapat datang dari mana saja. Termasuk dari tumbuh-tumbuhan, dunia tanaman. Ambil contoh ihwal asal nama Latin suatu jenis tanaman, misalnya mengapa kina diberi nama oleh ahli klasifikasi dengan sebutan Cinchona ledgeriana?
Tentu ada dari kita yang belum mengetahuinya. Padahal obat kita atau yang dulu sering sering disebut kinine tidaklah asing di kalangan masyarakat sebagai obat deman karena malaria.
Alkaloida quinine yang terdapat pada sejenis kulit pohon ini memang sangat ampuh untuk menahan kiprah ganas dari protozoa Plasmodium vivax yang ditularkan oleh nyamuk malaria (umumnya jenis Anopheles).
Malaria yang secara kosa kata berarti udara buruk atau udara busuk (bad air) yang semula disangka karena pengaruh udara berbau dari rawa-rawa. Baru beberapa waktu kemudian diketahui penyebab utamanya adalah suatu jenis protozoa yang ditularkan nyamuk.
Sebenarnya yang mula-mula mengetahui dan mencetuskan kabar ke kalangan pers bahwa ekstrak kulit pohon kina yang dapat menyembuhkan sakit malaria adalah seorang pendeta Jesuit Spanyol di kota Lima, Peru pada tahun 1630 yang sukses mengobatai putri Cinchon (Countless Cinchon). Dari sinilah asal nama Cinchona tersebut.
Beberapa tahun kemudian usaha untuk membudidayakan tanaman kina belum berhasil sampai akhirnya di tahun 1865 Charles ledger orang Inggris yang tinggal di pinggiran Danau Titicaca di Bolivia dengan pembantunya mengumpulkan biji-biji kina dan mengirimkannya ke London dan sebagian ke Jawa.
Seorang pekebun Belanda di Jawa Barat, K.W. va Gorkom menanam benih-benih tersebut di kebun yang agak jauh dari kebun lainnya. Usahanya berhasil dan pohon-pohon tersebut dapat menghasilkan ekstrak kina dari kulit batangnya dengan kadar quinine 10% - 13%.
Oleh ahli klasifikasi tanaman jenis pohon kina tersebut akhirnya diberi nama Cinchona ledgeriana yang namanya diambil dari Princess Cinchon dan Charles Ledger. Kendati quinine merupakan formula yang cukup kompleks namun alkaloida inilah yang merupakan alkaloida pertama yang dapat diisolasi dalam bentuk kristal murni (sumber, Media Perkebunan).
Tentu ada dari kita yang belum mengetahuinya. Padahal obat kita atau yang dulu sering sering disebut kinine tidaklah asing di kalangan masyarakat sebagai obat deman karena malaria.
Alkaloida quinine yang terdapat pada sejenis kulit pohon ini memang sangat ampuh untuk menahan kiprah ganas dari protozoa Plasmodium vivax yang ditularkan oleh nyamuk malaria (umumnya jenis Anopheles).
Malaria yang secara kosa kata berarti udara buruk atau udara busuk (bad air) yang semula disangka karena pengaruh udara berbau dari rawa-rawa. Baru beberapa waktu kemudian diketahui penyebab utamanya adalah suatu jenis protozoa yang ditularkan nyamuk.
Sebenarnya yang mula-mula mengetahui dan mencetuskan kabar ke kalangan pers bahwa ekstrak kulit pohon kina yang dapat menyembuhkan sakit malaria adalah seorang pendeta Jesuit Spanyol di kota Lima, Peru pada tahun 1630 yang sukses mengobatai putri Cinchon (Countless Cinchon). Dari sinilah asal nama Cinchona tersebut.
Beberapa tahun kemudian usaha untuk membudidayakan tanaman kina belum berhasil sampai akhirnya di tahun 1865 Charles ledger orang Inggris yang tinggal di pinggiran Danau Titicaca di Bolivia dengan pembantunya mengumpulkan biji-biji kina dan mengirimkannya ke London dan sebagian ke Jawa.
Seorang pekebun Belanda di Jawa Barat, K.W. va Gorkom menanam benih-benih tersebut di kebun yang agak jauh dari kebun lainnya. Usahanya berhasil dan pohon-pohon tersebut dapat menghasilkan ekstrak kina dari kulit batangnya dengan kadar quinine 10% - 13%.
Oleh ahli klasifikasi tanaman jenis pohon kina tersebut akhirnya diberi nama Cinchona ledgeriana yang namanya diambil dari Princess Cinchon dan Charles Ledger. Kendati quinine merupakan formula yang cukup kompleks namun alkaloida inilah yang merupakan alkaloida pertama yang dapat diisolasi dalam bentuk kristal murni (sumber, Media Perkebunan).
Kamis, 09 Oktober 2008
MODUS-MODUS PEREDARAN BENIH SAWIT PALSU
Para oknum pemalsu benih selalu mencari celah untuk meraih keuntungan dari bisnis ilegal. Meskipun masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya penggunaan benih unggul bermutu, namun para oknum memiliki trik-trik khusus memperdaya calon konsumen benih. Sehingga tetap saja ada yang terlanjur membeli benih tidak bermutu alias “benih palsu”. Apalagi saat benih sawit sulit diperoleh, seperti yang terjadi akhir-akhir ini, karena permintaan benih telah melampaui kapasitas produksi dari sumber benih yang ada di Indonesia.
Hebatnya yang menjadi korban bukan hanya petani, namun juga perusahaan swasta yang notabene memiliki jaringan dan informasi yang luas. Sebut saja “Rudi”, seorang pengusaha yang “coba-coba” mengembangkan kelapa sawit. Ia sempat mendapat tawaran dari seseorang yang mengaku memiliki jaringan dengan sumber benih kelapa sawit asal Costarica dan sanggup memasok benih dalam partai besar.
Awalnya Rudi sempat tergiur, apalagi pesanannya ke Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan belum juga mendapat tanggapan. Namun karena si pemasok gadungan tersebut tidak bisa menunjukkan izin impor yang dikeluarkan oleh Pemerintah serta kelengkapan dokumen lainnya, iapun menjadi curiga. Kontrak pembelianpun ia pending. Selanjutnya ia mengkonfirmasi ke instansi terkait kebenaran benih yang ditawarkan oleh kenalannya tersebut .Ternyata benar bahwa si pemberi tawaran adalah oknum. Karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin impor benih Costarica untuk diperjualbelikan apalagi atas nama si oknum gadungan tersebut.
Lain halnya dengan sebut saja “Acong”. Karena ingin segera mendapatkan benih, sawit maka ia sempat melakukan kontrak pembelian dengan “orang dalam” sebuah perusahaan yang ingin mengalihkan benih asal PT. Socfindo –nya, karena lahan belum tersedia. “Si orang dalam tersebut” berhasil menyakinkannya dengan menunjukkan sertifikat yang diklaim berasal dari PT. Socfindo. Dan proses kerjasama ini sempat berlangsung hingga pengiriman bibit tahap ke-2.
Ia menjadi ragu sesaat setelah mendapatkan informasi bahwa benih tidak boleh dialihkan secara sepihak dari sebuah perusahaan pembeli benih kepada perusahaan lain tanpa mengikuti proses legal. Iapun mecoba mengecek ke Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengetahui apakah benar perusahaan patnernya tersebut pernah mendapatkan benih dari PT. Socfindo. Namun aktivitas peredaran benih ke perusahaan tersebut tidak terdata. Dan hal ini semakin diperjelas ketika Acong mengecek langsung ke PT. Socfindo. Dan benar si produsen benih tidak pernah mengeluarkan benih untuk perusahaan yang menawarkan pengalihan perusahaannya.
Sayangnya tidak setiap calon pengguna benih seberuntung kedua calon konsumen benih di atas, yang urung membeli benih oplosan setelah mendapat rayuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.Banyak pengguna benih yang tidak menyadari bahwa ia tengah menggunakan benih yang tidak bermutu. Ironisnya mereka sesungguhnya sedang menunggu hasil produktivitas tanamannya lebih rendah dari pada seharusnya. Dari hasil penelitian PPKS Medan penggunaan benih tidak bermutu mengakibatkan penurunan produktivitas 50% lebih rendah dari produktivitas yang dapat dicapai jika menggunakan benih bermutu.
Modus-modus Peredaran Benih Palsu
Ada banyak modus penyebaran benih tidak bermutu (palsu). Benih atau bibit palsu tak lain adalah benih atau bibit yang dikumpulkan dari kebun produksi dan kemudian dijual kepada masyarakat. Peredaran benih palsu umumnya berlangsung lebih mudah di kalangan petani yang tidak mengetahui betul seluk beluk mendapatkan benih bermutu .
Namun modus penyebaran benih palsu pada level yang lebih tinggi, dan sering memakan korban perusahaan swasta, seringkali diikuti dengan berbagai bentuk pemalsuan dokumen maupun kemasan. Ada beberapa trik-trik pemalsuan yang sering digunakan dan saya yakin masih sering berlangsung saat ini.
Pertama, dengan menawarkan benih yang diklaim berasal dari sumber benih legal, yang diperoleh melalui “orang dalam (sumber benih) ”. Dan untuk meyakinkan konsumen sang oknum menunjukkan dokumen-dokumen “aspal” bukti jaminan kualitas benihnya tersebut. Dan dokumen “palsu” yang paling sering digunakan memperdaya konsumen adalah sertifikat dari sumber benih. Tentu disinilah letak kecanggihan sang oknum yang dapat mereplikasi sertifikat “tiran” layaknya sertifikat asli.
Cara kedua adalah dengan menawarkan benih asal sumber benih yang tidak jadi digunakan oleh sebuah perusahaan tertentu. Biasanya sang oknum mengaku sebagai orang perusahaan (pemilik benih) itu sendiri. Dan seperti halnya kasus di atas si oknum tidak saja menunjukkan dokumen “aspal” seperti sertifikat dari sumber benih namun juga bukti DO dari sumber benih kepada perusahaan bersangkutan. Keyakinan si konsumen akan semakin bertambah apabila perusahaan yang mengalihkan benihnya adalah perusahaan yang cukup ternama
Dan cara lainnya adalah dengan menawarkan benih yang diklaim berasal dari sumber benih luar negeri asal Malaysia, Costarica dan Papua New Guinea. Benih palsu tersebut ada yang dikemas sedemikian menarik serta menggunakan label berbahasa asing tujuannya agar konsumen yakin bahwa benih tersebut berasal dari luar negeri. Seperti kasus yang terjadi di Sumatera Barat, dimana beredar benih yang diklaim berasal dari Costarica, namun diedarakan oleh perusahaan Malaysia. Dimana benih tersebut dikemas dengan sangat menarik, menggunakan nama produk DxP Costarica dan mendapat cap dari pusat penelitian sawit Malaysia.
Selain itu banyak juga oknum yang menawarkan bibit yang diklaim asal Malaysia. Salah satunya yang cukup marak akhirnya ini adalah penawaran benih yang disebut supergene, yang konon produksinya disebutkan bisa mencapai 40 ton/ha/thn. Nyatanya pemerintah belum pernah mengeluarkan izin pemasukan benih untuk benih supergene. Ironisnya banyak pihak yang terlanjur tertarik ingin membeli bibit ini, dibuktikan dari maraknya permintaan benih ini yang saya temukan melalui jaringan internet.
Antisipasi Penggunaan Benih tidak Bermutu
Tentunya perlu dipahami apakah sesungguhnya benih sawit bermutu itu. Benih bermutu dihasilkan melalui persilangan antara tanaman jenis Dura dan Psifera (DxP) yang disebut sebagai tanaman induk. Dimana persilngan ini dilakukan oleh para breeder yang berpengalaman.
Di Indonesia tanaman-tanaman induk untuk persilangan hanya dimiliki oleh 8 sumber benih yakni Pusat Penelitian Kelapa Sawit, PT. Scofindo, PT. London Sumatra Ind. Tbk, PT. Dami Mas Sejahtera, PT. Tunggal Yunus Estate, PT. Bina Sawit Makmur, PT. Tania Selatan dan PT. Bhakti Tani Nusantara. Sehingga dapat disimpulkan benih sawit bermutu hanya dapat diperoleh dari ke-8 sumber benih kelapa sawit tersebut.
Sedangkan untuk mendapatkan benih dari luar negeri juga demikian. Yakni diperoleh dari perusahaan sumber benih yang juga memiliki koleksi tanaman induk, yang ada di Malaysia, Thailand, Afrika, Papua New Guinea, Costarica dan Colombia .
Dan untuk melakukan pemesanan ke sumber benih tersebut mengikuti sebuah prosedur yang telah baku. Dengan terlebih dahulu mendapatkan Surat Persetujuan Penyeluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas yang Menangani Bidang Perkebunan di daerah maupun Propinsi atau Direktorat Jenderal Perkebunan. Atas dasar itu kemudian calon konsumen benih mengajukan pemesanan benih kepada sumber benih di dalam negeri.
Sedangkan untuk mendapatkan benih impor harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Pertanian. Dengan mengajukan permohonan serta memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut. Dimana pengurusan ini impor ini dilaksanakan sepenuhnya via Pusat Perizinan dan Investasi di Departemen Pertanian.
Penting juga untuk diperhatikan, benih asal sumber benih tidak diperjualbelikan oleh pihak ketika. Kecuali penangkar yang memiliki hubungan waralaba dengan sumber benih. Namun inipun diprioritaskan penyalurannya kepada perkebunan rakyat. Pemerintah hanya mengeluarkan SP2BKS dan izin bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan benih secara langsung dan bukan untuk di reselling. Oleh sebab itu pihak-pihak yang menawarkan benih dengan klaim berasal dari sumber benih legal sudah dapat dipastikan oknum yang mencoba mengedarkan benih tidak bermutu. Karena dipastikan tidak jelas asal usulnya.
Intinya, benih yang ditawarkan melalui orang ketiga, meskipun dilengkapi dengan dokumen atau sertifikat, bukti DO dsb dipastikan benih ilegal. Untuk mencek kebenarannya juga tidak sulit. Salah satunya dengan menghubungi Balai Besar Benih yang berada di Medan yang menginvetarisasi seluruh benih yang keluar dari sumber benih sawit di wilayah Sumatera (ke-8 sumber benihtersebut ada di Sumatera).
Atau mengkonfirmasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan, Departemen Jakarta yang juga memiliki data tentang peredaran benih sawit. Atau dengan mengecek langsung sumber sawit yang diklaim asal benih si oknum. Atau dengan memperhatikan indikasi lain, yakni, biasanya benih ilegal tidak dilengkapi dengan surat pemeriksaan benih yang dikeluarkan institusi pengawasan benih dan surat yang berasal dari Karantina.
Tentunya para konsumen benih harus berhati-hati dan tidak mudah tergiur menggunakan benih yang ditawarkan marketer gadungan. Agar terhindar dari resiko penggunaan benih palsu, maka baiknya memesan langsung benih dari sumber benih kelapa sawit baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri. Konsumen juga dapat melakukan pemesanan dini, misalnya pemesanan di tahun 2008 untuk target penanaman tahun 2009 atau 2010. Tujuannya agar tidak terlalu lama menunggu. Namun jika coba-coba menggunakan benih oplosan maka kerugian akan sepenuhnya ditanggung si konsumen.
(Tersedia informasi lengkap tentang impor benih; mulai dari alamat sumber benih, tata cara impor, daftar kelengkapan administrasi dan form-form yang isian dalam bentuk CD e-file sawit)
Selasa, 07 Oktober 2008
IMPOR BENIH DIUTAMAKAN UNTUK PERKEBUNAN RAKYAT
Sampai bulan Juli tahun izin impor benih sawit yang masuk sudah mencapai 36,7 juta benih sehingga sisanya tinggal 28 juta. Untuk mencari sumber benih impor baru Dirjen Perkebunan berasama pakar-pakar pemulian sawit baik dari PPKS dan Forum Komunikasi Perusahaan Perbenihan mengadakan kunjungan ke Thailand dan Malaysia. Achmad Mangga Barani, Dirjen Perkebunan menyatakan hal ini.
Di Thailand yang dikunjungi adalah Univanich Palm Oil Public Company, anak perusahaan Unilever, di Krabi dekat Phuket. Hasil penilaian menunjukkan Univanich hanya mampu menyeediakan benih tidak lebih 10 juta. Perusahaan ini sudah mengekspor benih ke India, Afrika dan Vietnam. Kalau disetujui mereka juga akan ekspor ke Indonesia tetapi jumlahnya terbatas hanya 2-3 juta saja. Mereka tidak mampu mengekspor ke Indonesia lebih banyak lagi. Impor benih ini diutamakan untuk keperluan perkebunan rakyat. PT Agricinal yang selama ini banyak berkecimpung di plasma ditunjuk jadi mediator benih impor untuk perkebunan rakyat. Agricinal bukan agen tunggal, yang boleh mengimpor hanya perusahaan perkebunan, tidak ada pedagang benih sawit impor. Dalam izin impor ada ketentuan benih tidak boleh diperjualbelikan
Sedang di Malaysia yang dikunjungi adalan kebun milik Sasaran Ehsan Utama Sdn Bhd. Disana tim melihat mulai dari kebun induk, proses perkecembahan, dan hasil progeny tesnya. Perkebunan ini juga punya petani plasma sehingga diyakini benihnya bisa digunakan untuk keperluan Indonesia. Sebagai penghasil benih perusahaan ini sudah disahkan oleh pemerintah Malaysia, dengan akta dari lembaga sawit Malaysia beserta nomor lisensinya, juga sudah mendapat lisensi product certification dari Ciren. Masalah legalitas ini sangat penting dan menjadi pertimbangan utama sebelum membolehkan benih dari kebun itu masuk ke sini.
Sekarang di Indonesia ada segelintir orang yang mempopulerkan benih bagus dari Malaysia bernama super gen. Hasil kunjungan ke sana menunjukkan ternyata benih ini tidak ada di sana, pemerintah setempat juga tidak merekomendasi benih ini. “Kalau ada informasi soal-soal seperti ini kita harus cek apakah ada legalitas dari negaranya” kata Pak Mangga.
Ehsan Mandiri ini pegawainya hampir semua orang Indonesia. Di Indonesia mereka sudah mengadakan kerjasama dengan Mekarsari dengan nama PT Sasaran Ehsan Utama Mekarsari. Kebun induk yang ada di Malaysia sekarang sudah ada di Mekarsari, Malah pohon induk di Mekarsari sudah mencapai 1200 pohon induk, jauh lebih banyak ketimbang yang ada di Malaysia. Mekarsari akan menanam 300 ha, sekarang yang sudah ditanam mencapai 50-100 ha, sisanya masih di polybag. Mekarsari juga sudah siap dengan laboratorium dan prosesing unit.
Tahun 2010 Mekarsari sudah bisa produksi benih sendiri karena pohon induk sudah dilakukan polinasi. Sekarang pohonya sudah berumur 2 tahun lebih. Metode yang dilakukan Mekarsari ini dinamakan replikasi dari induk sama.. Penanganan di Mekarsari jauh lebuh baik ketimbang di Kuala Lumpur. Dan tentunya Mekarasari jumlah bibit yang akan dihasilkan jauh lebih besar jumlahnya, karena Malaysia kebun induknya hanya berisi 600-700 pohon. Di Mekarsari sekarang ada 1200 pohon dan mereka sedang negoisasi untuk memasukkan tambahan. Upaya mereka pindahkan sumber benih itu sangat bagus sebab membawa bahan induk tanaman dan teknologinya. Di sana yang mengawininkan juga orang Indonesia, TKI yang bekerja disana dengan cara ini kembali lagi ke Indonesia. Mereka merantau karena tidak ada pekerjaan, kalau ada pekerjaan mereka pulang.....(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Media Perkebunan Edisi 66)
(Tersedia informasi lengkap tentang impor benih; mulai dari alamat sumber benih, tata cara impor, daftar kelengkapan administrasi dan form-form yang isian dalam bentuk CD e-file sawit)
Senin, 06 Oktober 2008
PT. ASTRA AGRO LESTARI AKAN MENGEMBANGKAN KEBUN INDUK KELAPA SAWIT
PT. Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) tengah membangun Kebun Induk Kelapa Sawit. Pembangunan ini dilaksanakan melalui kerjasama model waralaba dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan. Dimana penandatangannya MoU antara PPKS Medan dan pihak PT. Astra Agro Lestari telah dilakukan pada tahun 2006 yang lalu.
Kebun induk ini rencananya akan dibangun di Kabupaten Kotawaringin seluas 15 ha untuk mencapai target produksi 5 juta kecambah. Dimana materi genetik yang akan dikembangkan menjadi pohon induk merupakan duplikasi materi genetik milik PPKS Medan. Disamping itu, juga akan dibangun seed processing unit (SPU) di Pangkalanbun Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sebagai infrastruktur pendukung dalam processing benih.
Sebagai pemilik materi genetis yang akan digunakan dan dikembangkan sebagai pohon induk, PPKS Medan dalam hal ini akan bertindak sebagai supervisior dan evaluator dalam pembangunan Kebun Induk ini. Tujuannya agar Kebun Induk ini nantinya dapat menghasilkan benih kelapa sawit yang unggul dan bermutu.
Proses pembangunan kebun induk diperkirakan bakal memakan waktu yang cukup panjang dengan berbagai proses pengujian dan perbaikan. Ditarget kebun ini mulai akan memproduksi benih pada tahun 2027. Inipun jika berdasarkan penilaian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan dan Direktorat Jenderal Perkebunan kebun induk tersebut layak ditetapkan sebagai sumber benih kelapa sawit, yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Untuk memperkaya keragaman genetik di KI PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi, kedepannya akan dijajaki kemungkinan menggunakan pohon induk milik sumber benih lainnya di Indonesia maupun di luar negeri. Tujuannya agar PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dapat juga menghasilkan varietas unggul dengan karakter yang berbeda dari varietas yang ada. Serta untuk menghasilkan varietas baru dengan karateristik sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Melalui upaya PT. Astra Agro Lestari melalui anak perusahaannya PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) mengembangkan Kebun Induk Kelapa Sawit diharapkan masalah keterbatasan benih kelapa sawit seperti yang terjadi akhir-akhir ini dapat diatasi di masa yang akan datang. Dan sebagian besar kebutuhan benih dapat dipenuhi melalui produksi dalam negeri.
(Dapatkan CD Info Lengkap Benih Sawit)
STANDAR KADAR AIR BENIH TANAMAN PERKEBUNAN KOMERSIAL
Standar di bawah ini merupakan acuan bagi pengawas, produsen dan konsumen benih dalam menentukan kualitas benih.
(Informasi menarik tentang benih/bibit tanaman perkebunan tersedia juga dalam bentuk CD)
(Informasi menarik tentang benih/bibit tanaman perkebunan tersedia juga dalam bentuk CD)
Langganan:
Postingan (Atom)