;

Minggu, 22 Juni 2008

KETETAPAN BARU DALAM PEMESANAN BENIH KELAPA SAWIT

Berdasarkan kesepakatan rapat pada tanggal 17 Juni 2008 antara sumber benih dengan Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, ditetapkan perubahan tata cara pendistribusian benih kelapa sawit sebagai berikut:

Benih kelapa sawit untuk kebutuhan perseorangan/masyarakat dibawah 5.000 butir dapat diberikan langsung setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa/Kepala Dinas Propinsi/Kabupaten yang membidangi perkebunan (tanpa SP2BKS). Sedangkan bila benih tersebut dalam bentuk bibit dapat diberikan langsung akan tetapi terlebih dahulu harus disertifikasi oleh UPTD yang menangani perbenihan/Balai Besar Perlindungan Perbenihan Tanaman Perkebunan (B2P2TP)/ Instalasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) Perkebunan.

Benih kelapa sawit untuk kebutuhan Kelompok tani/koperasi; Program Pemerintah (Revitalisasi,APBD Propinsi/Kabupaten, Plasma) dapat diberikan berdasarkan SP2B-KS yang diterbitkan. SP2B-KS yang dimaksud diterbitkan oleh Dinas Propinsi yang membidangi perkebunan setempat.

Apabila benih yang telah dialokasikan oleh produsen benih untuk kebutuhan pengembangan perkebunan rakyat tidak diambil sampai dengan bulan September maka produsen benih yang bersangkutan dapat menjualnya kepada pihak lain.

Tidak ada komentar: