;

Rabu, 27 Mei 2009

CARA MENGHINDARI PEMBELIAN BENIH SAWIT PALSU

Konsumen benih perlu berhati-hati. Saat ini banyak benih atau bibit sawit yang tidak bermutu alias palsu beredar bebas. Bibit tersebut oleh si penjual diklaim dengan berbagai lebel. Apakah itu bibit Marihat, Supergene, Costarica, Socfindo dsb.

Jika konsumen sampai membeli, maka kerugiannya akan sangat jelas. Karena produksi tanaman dari bahan tanaman asalan bisa melorot hingga 50 persen dari potensi produksi tanaman asal benih bermutu. Bahkan bibit asalan bisa menghasilkan tanaman yang tidak berproduksi.

Oleh sebab itu tidak ada alasan tidak menggunakan benih bermutu. Adapun cara agar konsumen mendapatkan bahan sawit yang berkualitas adalah,

1. Dengan membeli dari sumber benih legal.
Di Indonesia terdapat 8 sumber benih legal (lihat di daftar sumber benih di blog ini). Artinya yang memiliki legalitas untuk menghasilkan benih sawit hanya ke-8 sumber benih ini. Dan untuk mendapatkan benih sawit unggul pembeli harus memiliki SP2BKS (Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit) yang diperoleh dari Dinas Perkebunan Propinsi atau Kabupaten. Dan ketika disalurkan benih ini akan dilengkapi oleh sejumlah dokumen yang salah satunya adalah sertifikat benih.

2. Dengan membeli benih dari penangkar yang memiliki hubungan waralaba dengan sumber benih. Sesungguhnya selain benih, konsumen juga dapat memperoleh bahan tanaman sawit dalam bentuk bibit. Hal ini bisa didapatkan melalui penangkar yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih. Bibit dijual biasanya berumur 9 bulan sampai dengan 1 tahun. Saat ini baru Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan dan PT. Bhakti Tani Nusantara yang telah membuka kerjasama melalui waralaba dengan penangkar. Penyediaan bibit melalui waralaba ini tersebar di beberapa propinsi sentra pengembangan.

Tidak ada komentar: