;

Minggu, 03 Februari 2008

SEBANYAK 6.250 BIBIT KELAPA SAWIT TIDAK BERMUTU DIMUSNAHKAN DI KABUPATEN BENGKULU UTARA


Sebanyak 6.250 bibit tidak bermutu dimusnahkan di di Desa Giri Mulya, Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaksanaan pemusnahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala BP2MB Propinsi Bengkulu, Camat Giri Mulya, Kapolsek Giri Mulya dan Kejaksaan Negeri Arga Mulya, disaksikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu, wakil dari Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi, wakil dari PPKS Medan dan kelompok tani penerima pada tanggal 29 Januari 2008 yang lalu.

Bibit tersebut milik CV Adinda yang rencananya akan disalurkan kepada kelompok lain di Desa Giri Mulya. Dimana sumber dana pengadaan bibit tersebut berasal Dana Alokasi Khusus Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara dan dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bengkulu Utara.

Indikasi penggunaan bibit palsu oleh CV. Adinda diketahui dari hasil pemeriksaan BP2MB Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan atas kesadaran CV Adinda dan bersedia menganti bibit tersebut dengan bibit kelapa sawit yang legal. Dan pada saat pemusnahan, bibit penganti telah tersedia di lapangan yang berasal dari PT. Agricinal.

Tidak ada komentar: