;

Minggu, 26 Agustus 2007

PENGAWAS BENIH TANAMAN, PENGAWAL MUTU BENIH TANAMAN PERKEBUNAN


Benih unggul dengan mutu yang prima merupakan salah satu aspek penting dalam usaha pertanian. Oleh karenanya untuk melindungi produsen dan konsumen benih, Pemerintah mengupayakan jaminan mutu benih dengan melaksanakan kegiatan pengawasan benih. Hal ini selaras dengan no 12 tahun 1992 tentang System Budidaya Tanaman. PP no 44 tahun 1995 tentang Perbenihan yang dijabarkan untuk lebih operasional dengan Kep Mentan nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang dengan tegas mengisyaratkan untuk benih yang beredar harus disertifikat dan berlabel.

Secara perundang-undangan dan peraturan telah lengkap. Pemerintah menjamin mutu benih yang diproduksi dan beredar. Selanjutnya bagaimana operasional penjaminan mutu benih ditingkat lapangan.?

Sesuai dengan PP nomor 44 tahun 1995 pasal 46 (1) dan 47, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan tanaman, Menteri mengangkat Pengawas Benih. Hal tersebut direalisasikan dengan pengangkatan Pengawas Benih Tanaman secara enphasing pada tahun 2001. Petugas Pengawas Benih Tanaman yang telah diangkat tersebut kemudian ditempatkan pada kelembagaan yang berfungsi dalam pengawasan benih di pusat maupun di propinsi.

Pengawas Benih Tanaman tersebut diberi wewenang dalam : 1) melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi 2) melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina 3) mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu 4) memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok dan pengedar benih 5) melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi 6) melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perijinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina.

Berdasarkan Menkowasbangpan nomor 57/KEP/MK.WASPAN/9/99 tugas pokok Pengawas Benih Tanaman adalah : menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang meliputi penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian, pengawasan mutu benih dan peredaran benih.

Ruang lingkup tugas dan fungsi Pengawas Benih Tanaman meliputi : a) Penilaian kultivar dari menyiapkan uji adaptasi dan evaluasi varietas, observasi jalur harapan, pengamatan dan pencatatan, penilaian daya adaptasi, keunikan, keseragaman dan kemantapan, melaksanakan uji laboratorium ,rekomendasi pemurnian varietas dan pemutihan varietas. b) Sertifikasi/pelabelan benih, memeriksa permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman, pemeriksaan peralatan pengolahan benih, pengambilan contoh benih untuk uji laboratorium, melaksanakan uji laboratorium sampai membuat rekomendasi hasil penilaian/pengujian. c) Pengawasan peredaran benih dari inventarisasi pedagang, memantau stok dan peredaran benih, pengecekan mutu benih, pemasangan label ulang, menganalisa dan memantau pelanggaran , proses produksi dan peredaran benih, membuat rekomendasi pencabutan peredaran benih, sebagai saksi ahli dalam pengawasan peredaran.

Terkait dengan ruang lingkup tugas Pengawas Benih Tanaman maka mutu benih yang diproduksi dan beredar di wilayah Indonesia ini tergantung dari kinerja Pengawas Benih Tanaman yang ada.

Namun apa yang terjadi di lapangan sampai saat ini ? Dengan keterbatasan prasarana, sarana kerja, laboratorium dan biaya operasional Pengawas Benih Tanaman tidak dapat berbuat banyak. Apalagi beberapa propinsi pimpinan Dinas yang membidangi Perkebunan belum memahami pentingnya pengawasan dan sertifikasi benih sehingga pemberdayaan dan fasilitasi Pengawas Benih Tanaman belum dilaksanakan secara optimal. Jumlah Pengawas Benih Tanaman untuk masing-masing propinsi pada umumnya masih terbatas apalagi dengan fasiltas kerja yang serba terbatas dibandingkan dengan beban tugasnya terjadi ketimpangan.

Dalam era otonomi daerah sesuai PP no 25 tahun 2000 kegiatan pengawasan benih merupakan kewenangan Propinsi. Dengan demikian fasilitasi dan pemberdayaan Pengawas Benih Tanaman di Kelembagaan pengawasan dan pengujian mutu benih di propinsi (Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD) maupun di IP2MB dalam merupakan tanggung jawab Propinsi.

Beberapa daerah yang memiliki UPTD pengawasan dan pengujian mutu benih pada umumnya masih terbatas dalam menunjang operasional fungsi kelembagaan tersebut. Di lain pihak sebagai UPTD masih sangat terbatas dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau ditinjau dari biaya sertifikasi benih yang berlaku, maka biaya tersebut sangat rendah dibandingkan dengan harga dari benih itu sendiri, dan juga apabila dibandingkan dengan biaya operasional sehingga PAD dari kegiatan pengawasan benih juga relatif kecil.

Apabila fasilitasi Pengawas Benih Tanaman dalam operasional tugas dan fungsinya tidak dapat ditingkatkan, maka kegiatan pengawasan dan peredaran benih tidak dapat berjalan semestinya. Demikian pula penggunaan benih unggul dengan mutu yang terjamin sulit untuk dapat diwujudkan (Tri Lestari)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

I like [url=http://www.nikeshop.ca/]Nike[/url] and http://www.nikeshop.ca/2bjbalqm

zorlac mengatakan...

blog ini masih aktif ga yaa?????