;

Kamis, 05 Maret 2009

MARKA MOLEKULER DAN PERLINDUNGAN HAK INTELEKTUAL PEMULIA TANAMAN


Marka Molekuler adalah upaya membedakan karateristik tanaman pada tingkat gen. Penggunaan marka molekuler utamanya untuk memonitor variasi susunan DNA di dalam dan pada sejumlah spesies serta merekayasa sumber baru variasi genetic dengan mengintroduksi karakter-katakter baik yang baru dari landraces dan spesies-spesies liar.

Teknologi pembeda pada tingkat genetika menjadi penting terkait dengan perlindungan hak kekayaan intelektual. Para pemulia bisa melindungi varietas temuannya tidak hanya teridentifikasi secara anatomi namun juga secara genetika.

Sehingga sebuah tanaman yang agak berbeda secara fisik tidak dapat diklaim pihak lain sebagai hasil pemuliaanya, jika nyatanya memiliki kesamaan genetic dari bahan tanam milik seorang.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa metoda melakukan marka molekuler. Antara lain RAPD (Random Amplified Polymorphic DNA), mikrosatelit, SNP (Single Nucleotide Polymorphisms) dan AFCD (Amplified Fragment Length Polymorphism).

Namun dari keempat metode tersebut mikro satelit cenderung lebih populer dan telah diterapkan pada tanaman sawit, kelapa dan kakao. Dimana matode ini tidak hanya bisa mengidentifikasi variasi genetis namun juga mengetahui jenis gen-gen yang resesif.

Langkah awal pelaksanaan marka molekuler adalah mengambil bagian tanaman, biasanya berasal dari daun muda. Kemudian diisolasi DNA-nya, kemudian dicari mana bagian yang bertanggung jawab terhadap karakter unggul pada tanaman.

Biasanya DNA yang diisolasi kemudian akan dihubungkan dengan bank data genetika, untuk mengidentifikasi gen dan menduga karakter yang diekspresikan.

Melalui marka molekuler maka kepemilikan varietas akan diperkuat dengan identitas tanamannya secara spesifik dalam bentuk gambar atau karakter gen. Dan informasi tersebut menjadi data pendukung deskripsi fisik yang diperloleh dari hasil observasi langsung di lapangan.

Analisis ini marka molekuler ini menjadi penting karena karakter tanaman pada dasarnya hasil interaksi antara faktor genetis dengan lingkungan. Sehingga tanaman yang pada dasarnya masih satu jenis menjadi berbeda secara fisik karena perbedaan perlakukan atau lingkungan.

Misalnya tanaman jarak yang ditanam di tanah marginal akan tumbuh lebih pendek dibandingkan dengan yang ditanam di tanah yang subur, meskipun kedua tanaman tersebut memiliki jenis yang sama. Sehingga bisa jadi kemudian disimpulkan kalau tanaman tersebut memiliki jenis berbeda.

Oleh sebab itu salah satu cara mengindentifikasi persamaan atau perbedaan jenis dibalik keragaman karateristik fisik adalah melihat variasi pada tingkat gen. Dan hal ini tepat untuk mencegah double claim terhadap kepemilikan sebuah varietas tanaman.

Maka para produsen benih perlu mempertimbangkan marka molekuler sebagai penanda dari bahan tanaman yang diklaim. Setidaknya ini bermanfaat untuk melindungi varietas yang dimiliki. Serta mencegah timbulnya masalah terkait hak kepemilikan sebuah temuan varietas. Agar bahan tanam yang diklaim benar-benar tidak pernah dihasilkan sebelumnya.

Salah satu lembaga pemerintah yang sudah bisa melaksanakan marka molekuler adalah BB Biogen Bogor. Dan layanan ini perlu dimanfaatkan oleh para produsen benih di Indonesia.

Alamat Balai Besar Penelitian & Pengembangan
Bioteknologi dan Sumber Daya Genetika Pertanian

Jl. Tentara Pelajar 3A, Bogor 16111
Tel. (0251) 337975, 339793
Fax (0251) 338820

Tidak ada komentar: