;

Rabu, 16 Juli 2008

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MENDUKUNG USAHA KECIL PERBENIHAN


Pemerintah menyediakan kredit Usaha Rakyat untuk mendukung Usaha kecil di bidang Pertanian/Perkebunan. Kredit ini ditujukan untuk pemupukan modal kerja atau investasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi yang memiliki usaha produktif. Dimana di dalamnya tercakup usaha sektor pertanian yang layak namun belum bankable.

Besarnya kredit yang dapat disalurkan hingga Rp. 500 juta/nasabah, dengan suku bunga maksimum 16 % pertahun. Jangka waktu kredit untuk modal kerja maksimum 3 tahun dan investasi 5 tahun. Dengan prosentase jumlah penjamin 70% dari kredit per pembiayaan yang diberikan perbankan. Pihak yang dapat memperoleh kredit ini adalah individu, kelompok atau koperasi.

Kredit ini disalurkan melalui Bank pelaksana yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Mandiri. Dengan lembaga penjamin PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Perum Pengembangan Sarana Usaha (Perum SPU).

Kredit Usaha Rakyat diluncurkan oleh Presiden SBY pada tanggal 5 November 2007 yang lalu. Dan sampai saat ini saja realisasi penyaluran KUR telah mencapai hampir 50% dari platfond Rp. 14 Trilyun, yakni sebanyak Rp. 6,8 Trilyun. Dan untuk sektor pertanian telah menyerap lebih dari Rp, 1,6 Trilyun.

Tentunya KUR ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber modal bagi usaha perbenihan atau penangkaran. Usaha penangkaran cukup prospektif mengingatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap benih bermutu.

Misalnya saja bibit karet, yang menurut Direktur Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), Didiek Hadjar Goenadi, dari kebutuhan 70 juta bibit setiap tahun, produsen dan penangkar bibit karet nasional baru mampu menghasilkan 50 juta bibit (kompas, 2008).

Banyak penangkar yang cukup sukses dan mendapatkan kepercayaan dari perbankan mendapatkan kredit. Misalnya Yulianto, penangkar asal Kalimantan Selatan, yang telah memasarkan bibit karet hingga ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur bahkan ke Pulau Jawa.

Pihak perbankkan menyetujui penyaluran kredit bagi usahanya berupa kredit jangka pendek selama 1 tahun. Kredit tersebut ia gunakan untuk mengembangkan kegiatan penangkarannya. Alhasil usahanya semakin maju dan kredit tersebut dapat ia kembalikan tepat waktu.

Oleh sebab itu penangkar bibit tanaman perkebunan perlu memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat untuk memupuk modal kerja atau untuk investasi. Mengingat dana tersedia masih cukup besar dan siap disalurkan bagi pelaku usaha kecil potensial.

Tidak ada komentar: