;

Selasa, 03 Februari 2009

KETENTUAN IMPOR BENIH KELAPA SAWIT

Sehubungan dengan tersedianya stok benih sawit di dalam negeri, maka pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian, memberlakukan kembali aturan “lama” terkait impor benih kelapa sawit. Dimana pihak pemohon impor harus melengkapi berkas permohonannya dengan surat pernyataan ketidakmampuaan penyediaan benih dari sumber benih sawit yang ada di Indonesia.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan impor. Pengimpor yang tidak memiliki group sumber benih di luar negeri hanya diperkenankan mengimpor 50 persen dari kebutuhannya. Sisanya diwajibkan mendapatkan dari sumber benih dalam negeri. Sedangkan perusahaan yang memiliki perusahaan benih dipekenankan mengimpor hingga 70 persen. Sisanya harus diperoleh dari produsen benih di Indonesia.

Namun kebijakan ini dapat sewaktu-sewaktu di evaluasi mengacu pada situasi yang berkembang. Khususnya jika terjadi peningkatan permintaan dalam negeri, melampaui kapasitas produksi sumber benih nasional, seperti yang terjadi pada tahun lalu, seiring semakin membaiknya harga CPO.

Tidak ada komentar: