;

Kamis, 26 Februari 2009

HATI-HATI MEMALSUKAN BENIH PPKS


Benih sawit asal PPKS cukup diminati konsumen. Disamping karena varietas unggul, nama “Marihat”, salah satu varietas milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan (PPKS), sudah cukup branded atau dikenal masyarakat.

Namun kondisi demikian adakalanya dimanfaatkan oleh para oknum untuk menjual benih oplosan alias benih palsu dengan label marihat. Bahkan benih Marihat palsu ini banyak ditawarkan melalui internet. Cara-cara yang mereka lakukan untuk memperdaya konsumen antara lain dengan memalsukan kemasan, label, DO (delivery order).

Hanya saja, PPKS telah menyiapkan trik-trik untuk mencegah benihnya dipalsukan di pasar. Dan setiap petugas pengawas peredaran benih juga dibekali kemampuan untuk membedakan benih palsu dan asli dari dokumen yang dimiliki.

Setiap benih bermutu asal PPKS setidaknya harus dilengkapi DO (delivery order), label, daftar persilangan serta Surat tanda serah terima. Disamping dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Setiap dokumen ini memiliki kode-kode khusus yang mustahil diduplikasi.

Misalnya saja keaslian DO ditentukan oleh ciri khusus yang tidak dapat dilihat dengan kasat mata kecuali dengan alat khusus yang hanya dimiliki PPKS. Untuk label terdapat kode khusus yang akan berhubungan kode pada data base yang rumit di PPKS Medan sehingga tidak bisa ditiru. Demikian dengan daftar persilangan terdapat kode-kode spesifik yang berbeda antara benih.

Penyebaran benih palsu umumnya terdeteksi di bandara maupun pelabuhan oleh petugas karantina. Atau pada pemeriksaan kepolisian terhadap truk yang melintasi jalan-jalan utama antar propinsi.

Untuk pemeriksaan benih di lapangan, petugas dari kepolisian dan karantina senantiasa berkoordinasi dengan pengawas benih tanaman yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dimana pengawas benih tanaman memiliki keahlian untuk mengetahui adanya pemalsuan benih, serta dapat segera menghubungi PPKS setiap saat ketika menemukan indikasi pemalsuan benih milik sumber benih tersebut.

Pengawas benih akan memeriksa dokumen dari benih yang masuk, dan kemudian mengcross check dengan PPKS untuk mengkonfirmasi apakah benih tersebut ini asli. Bahkan dalam beberapa kasus petugas sudah dapat memastikan keaslian benih dari kemasan plastik yang digunakan. Karena benih asal PPKS menggunakan plastik dengan tekstur khas dan jarang disadari para pemalsu benih.

Salah satu kasus pemalsuan benih yang pernah terjadi, dan termasuk yang cukup canggih, adalah duplikasi kemasan, label, DO (delivery order) dari benih PPKS yang baru dikirim. Artinya dokumen yang dipaslukan meniru dokumen asli dari benih PPKS yang akan disalurkan. Namun ketatnya sistem pengkodean dan pengawasan di lapangan membuat usaha ilegal tersebut terbongkar. Karena duplikasi label hanya bisa memperdaya konsumen namun tidak untuk petugas. Dan si pelaku dijebloskan ke penjara.

Sehingga saat ini perlu berpikir dua kali untuk memalsukan benih PPKS Medan. Apalagi Kepolisian RI telah melakukan kesepakatan terkait dengan pemberantasan benih palsu dengan Departemen Pertanian. Peredaran benih palsu ditetapkan menjadi salah satu kejahatan serius.

Sehingga orang yang membawa benih tanpa dokumen atau kelengkapan palsu sama statusnya dengan pelaku pembawa dan pengedar narkoba atau obat-obat terlarang. Atau dengan kata lain pengedaran benih tidak dilengkapi dokumen resmi merupakan kriminalitas yang wajib menjadi sasaran tangkap pihak kepolisian.

Dan bagi pihak-pihak yang kedapatan memalsukan benih milik PPKS, atau sumber benih lainnya sanksi hukum yang berat di depan mata. Yakni hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan juta. Mungkin sanksi hukuman ini cukup mengejutkan bagi pelaku yang barangkali menganggap pengedaran benih sawit tidak bersertifikat adalah sebuah kejahatan kecil.

Namun ini perlu, untuk memberikan shock terapi. Apalagi pemalsuan benih sesungguhnya bukan kejahatan ringan. Mengingat kerugian yang diderita petani bisa mencapai ratusan juta, karena tanaman yang bakal diperoleh memiliki produksi rendah. Bahkan ada yang tidak berproduksi sama sekali. Kondisi demikian tentunya tidak menguntungkan petani. Apalagi modal yang dikeluarkan untuk pembangunan sawit cukup besar.

Bahkan apabila pelakunya dibalik pengedaran benih palsu adalah pejabat negara maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya. Hal ini terbukti pada banyak kasus melibatkan pejabat daerah yang kemudian dicopot jabatannya bahkan ada yang diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai. Dan yang lebih berat tentunya sanksi sosial karena telah melakukan tindak kriminal. Karena yang seharusnya mereka lakukan melayani masyarakat dan bukannya menyengsarakan.

2 komentar:

NONTON FILM ONLINE mengatakan...

makasih gan buat penjelasanya,,
sangat membantu sekali,,

Unknown mengatakan...

Sangat sulit mebedakan..kami slaku petani merasa dirugikan..semoga distribusi benih2 tersalur melalui badan penyuluh pertanian.disetiap provinsi..agar dpat dengan mudah membeli benih yg asli