;

Rabu, 21 Mei 2008

SEKILAS TENTANG WARALABA BENIH


Pengembangan waralaba benih khususnya perkebunan sangat bermanfaat bagi petani/pekebun. Pusat Penelitian/Balai Penelitian yang menghasilkan varietas unggul yang disebut sebagai pemberi waralaba pada dasarnya telah bersepakat dengan pihak swasta / penangkar / Asosiasi petani / koperasi komoditi sebagai penerima waralaba dalam hal pembagian resiko dan keuntungan serta paket biaya usaha produksi benih dan pengembangannya. Dalam hal ini, Pusat Penelitian/Balai Penelitian tersebut telah menghasilkan varietas unggul yang nantinya akan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani/pekebun.

Waralaba benih adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan benih, dalam hal ini adalah benih tanaman perkebunan.

Informasi selengkapnya silahkan klik [download]

Tidak ada komentar: