;

Senin, 26 Mei 2008

PEDOMAN PEMASUKAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN KE WILAYAH INDONESIA


Benih unggul bermutu merupakan salah satu faktor penting untuk mencapai keberhasilan pembangunan perkebunan, untuk itu ketersediaan benih unggul bermutu secara berkesinambungan harus tetap dijaga.

Kebutuhan akan benih unggul bermutu yang meningkat dari tahun ke tahun, adakalanya mengharuskan sejumlah konsumen benih mendatangkan benih dari luar negeri. Dan upaya pemasukkan benih ke wilayah Indonesia harus mengacu pada prosedur baku yang didasarkan peraturan yang berlaku.

Adapun ketentuan pemasukan benih di Indonesia adalah sebagai berikut:

1) Benih yang dimasukkan ke wilayah Indonesia adalah benih yang belum ada atau belum cukup tersedia atau belum dapat diselenggarakan perbanyakannya di dalam negeri atau tidak efisien diproduksi di Indonesia. Dimana yang berwenang menyelenggarakan dan memberikan izin pemasukan benih tanaman perkebunan adalah Menteri Pertanian. Dalam pelaksanaannya Menteri Pertanian melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

2) Pemasukan benih dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum atau instansi pemerintah.

3) Benih yang dimasukkan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia harus memenuhi standar mutu benih bina yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, apabila standar mutu benih bina belum ditetapkan maka Direktur Jenderal Perkebunan memberikan izin pemasukan benih didasarkan pada standar mutu benih kerabat terdekat.

Sedangkan tahapan-tahapan pemasukan benih ke wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:

1.Pemohon wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi Departemen Pertanian

2.Pusat Perizinan dan Investasi setelah memeriksa permohonan beserta kelengkapan persyaratannya paling lambat 3 hari, menyampaikan surat permohonan izin bagi yang telah memenuhi syarat kepada Direktur Jenderal Perkebunan.

3.Direktur Jenderal Perkebunan setelah menerima permohonan, memberikan jawaban yaitu menerima, menunda atau menolak permohonan tersebut paling lambat 10 hari kerja.

4.Apabila setelah diteliti semua persyaratan telah terpenuhi dan benar serta tidak ada keberatan secara teknis, maka Direktur Jenderal Perkebunan menerbitkan izin pemasukkan benih dalam bentuk keputusan.

5.Apabila setelah diteliti ternyata persyaratan tidak lengkap, maka Kepala Pusat Perizinan dan Investasi memberitahukan kepada pemohon secara tertulis kekurangan persyaratan disertai penjelasan penundaan. Pemohon diberi kesempatan untuk melengkapinya dalam jangka waktu 5 hari kerja terhitung sejak pemberitahuan.

6.Permohonan ditolak apabila tidak melengkapi kekurangan persyaratan atau permohonan tidak benar atau adanya alasan teknis, maka Kepala Pusat Perizinan dan Investasi memberitahukan kepada pemohon.

7.Surat izin pemasukan benih berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.

Izin Pemasukan Benih yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat juga dicabut sewaktu-waktu apabila pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan izin, tidak mengikuti peraturan perundang-undangan dibidang karantina tumbuhan, Memindahkan izin kepada pihak lain, menimbulkan gangguan dan ketertiban umum, Jangka waktu izin telah habis

Sedangkan bagi bagi oknum yang dengan sengaja memasukkan benih kedalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izinakan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Sedangkan karena kelalaian memasukkan benih tanpa izin dikenakan pidana kurungan paling lama 12 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar: