;

Selasa, 13 Januari 2009

PERUBAHAN KEBIJAKAN PERBENIHAN SAWIT DI AWAL TAHUN


Di awal tahun 2009 Direktorat Jenderal Perkebunan memberlakukan kebijakan baru terkait dengan pengeluaran dan pemasukan benih sawit di wilayah Indonesia. Pertama peluang ekspor benih sawit oleh produsen benih dalam negeri akan dibuka. Kedua, akan dilakukan pembatasan impor benih dari luar negeri. Kebijakan ini diambil bertujuan memelihara perkembangan industri benih dalam negeri.

Pemerintah akan membuka keran ekspor kelapa sawit ke luar negeri. Kebijakan tersebut diambil sebagai antisipasi menumpuknya stok benih produsen benih akibat penurunan permintaan. Tidak lain dampak dari krisis global yang telah menghempaskan harga CPO. Padahal sebelumnya kecil kemungkinan sumber benih dalam negeri dapat melakukan ekspor.

Mengawali tahun 2009, produsen benih mendapatkan peluang menjual kecambahnya ke luar negeri. Tidak hanya kepada perusahaan satu grupnya di luar negeri namun juga pada perusahaan yang bukan satu grup. Kebijakan ini tidak saja berlaku untuk kecambah namun juga untuk pollen (tepung sari). Dimana produsen benih dalam negeri diperbolehkan menjual pollennya ke luar negeri, selama tidak ada produsen benih lainnya yang membutuhkan. Dan salah satu perusahaan benih nasional yang telah merencanakanakan mengekspor pollennya ke Afrika adalah PT. Socfindo.

Namun izin ini masih dibatasi hingga kuota 20 juta kecambah. Jika pengajuan ekspor benih kelapa sawit Indonesia secara keseluruhan telah mencapai angka tersebut, maka izin akan ditutup. Disamping itu, kebijakan ini dapat sewaktu-waktu berubah jika permintaan benih kembali melonjak dan melampaui kemampuan sumber benih memenuhinya.

Disamping ekspor, di awal 2009 ini pemerintah memberlakukan pembatasan impor benih. Perusahaan sawit di Indonesia hanya diperbolehkan mengimpor 25 persen dari kebutuhannya, jika tidak memiliki perusahaan pembenih yang masih satu group di luar negeri.

Sisanya, 75 persen harus diperoleh dari produsen dalam negeri. Sedangkan perusahaan yang memiliki produsen benih di luar negeri diizinkan mengimpor benih hingga 50 persen dari kebutuhannya benihnya. Disamping itu, untuk menyimbangkan kuota ekspor pemerintah akan membatasi total impor nasional hanya sampai 20 juta kecambah.

Menurut Direktur Jenderal Perkebunan, Achmad Mangga Barani, penerapan kebijakannya ini bertujuan mengamankan keberlangsungan usaha perbenihan sawit nasional. Krisis global telah mngakibatkan penurunan permintaan benih sehingga saat ini produsen benih mengalami kelebihan stok. Kondisi tersebut tentunya tidak menguntungkan bagi industri benih nasional.

Hal ini disampaikan beliau dalam pertemuan Evaluasi Perbenihan dan Eksplorasi Sumber Daya Genetis yang dilaksanakan di ruang Rapat Lt 1 Direktorat Jenderal Perkebunan pada hari Selasa (13/1/08). Dimana pertemuan tersebut dihadiri wakil dari seluruh produsen benih serta beberapa perusahaan swasta yang sedang mempersiap diri menjadi sumber benih sawit.

Namun, beliau menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi pada 6 bulan ke depan. Tujuannya mengantisipasi jika terjadi perubahan permintaan benih sawit. Bisa saja ke depannya permintaan benih sawit kembali bergairah seiring perbaikan harga CPO sehingga impor dapat kembali dibuka lebar. Sedangkan ekspor mau tidak mau harus kembali ditutup

Dan pada tahun 2009 ini delapan sumber benih menargetkan bisa mencapai produksi aktual secara nasional hingga 150 juta kecambah. Adapun sumber benih tersebut adalah Pusat Penelitian Kelapa Sawit Medan, PT. Socfindo, PT. Lonsum. PT. Bina Sawit Makmur, PT. Dami Mas, PT. Tunggal Yunus, PT. Tania Selatan dan PT. Bakti Tani Nusantara. Diharapkan di tahun ini kebutuhan masyarakat terhadap benih sawit bermutu semakin tercukupi.

Tidak ada komentar: