Benih sangat penting bagi usaha pertanian karena merupakan salah satu aspek dalam menentukan produksi dalam hal ini tingkat produktivitas dan mutu hasil. Penggunaan benih yang salah akan sangat berpengaruh terhadap kinerja produksi, apalagi untuk jenis tanaman tahunan dampak penggunaan benih yang salah baru dapat dilihat sesudah beberapa tahun yaitu 3- 5 tahun sehingga biaya investasi dan biaya pemeliharaan tanaman sudah banyak dikeluarkan dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Beberapa contoh kasus penggunaan benih yang salah adalah tanaman kelapa sawit yang banyak tidak berbuah sehingga produktivitasnya bisa sampai 45 % dari potensi bila menggunakan benih yang benar. Selain dari pada itu di Bengkulu terdapat pertanaman karet yang tidak keluar getahnya hal ini disinyalir karena pemakaian bibit yang tidak benar sesuai lokasi setempat.
Langkah pertama dalam usaha pertanian adalah benih yang pengadaannya harus mempertimbangkan banyak hal antara lain (1) kondisi agroklimat lokasi yang akan diusahakan; (2) jenis tanaman apa yang akan diusahakan kaitannya dengan permintaan pasar, (3) varietas atau klon yang ditanam; (4) dimana benih akan dibeli (5) kapan benih didatangkan; (6) berapa jumlahnya. Apabila hal tersebut sudah ditetapkan maka sangat diperlukan pertimbangan bagaimana mendapatkan benih unggul dengan mutu terjamin.
Benih Bagaimanakah yang Layak Dibeli ?
Tentu saja yang akan dipilih adalah benih yang secara genetis unggul sehingga diharapkan akan menghasilkan produksi dengan produktivitas yang tinggi dan mutu yang baik sesuai dengan permintaan pasar. Selain dari pada itu benih itu secara fisik mempunyai yang baik yang dapat dinyatakan antara lain dengan kadar air, daya kecambah, kesehatan benih, kesegaran, wujud dari benih itu sendiri yang prima sehingga lebih menjamin keberhasilan pada saat pertama benih ditanam. Benih unggul bermutu akan terwujud sejak kebun sebagai sumber benih itu terbangun sampai berproduksi, panen benih, benih diproses dan dikemas, dibibitkan sampai siap salur dan didistribusikan kepada konsumen.
Benih bersertifikat yang dinyatakan dengan label merupakan indikator dalam memilih benih unggul bermutu. Dalam melaksanakan sertifikasi menggunakan persyaratan standar teknis yang meliputi asal usul benih dimana benih diproduksi, kemurnian benih, kesehatan benih, daya kecambah. Dalam menjamin mutu benih Pemerintah telah membentuk kelembagaan pengawasan benih tanaman yang ada di propinsi berupa Balai Pengawasan Mutu Benih. Untuk masing-masing propinsi nama kelembagaan sering berbeda yang pada prinsipnya bertugas untuk melaksanakan sertifikasi dan pengawasan pengadaan dan peredaran benih tanaman perkebunan. Kelembagaan tersebut juga akan memeriksa kembali benih yang dicurigai kebenarannya.Demikian pula pada masing-masing propinsi terdapat petugas Pengawas Benih Tanaman yang beberapa orang juga sekaligus sebagai Petugas Penyidik sehingga apabila terjadi ketidakbenaran pada pembelian benih kasus tersebut dapat diusut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Benih Bermutu?
Untuk mendapatkan benih bermutu, tentunya langkah awal adalah menghubungi pihak sumber benih atau penangkar yang telah memiliki TRUP. Sumber benih terdiri dari Pusat Penelitian, Swasta maupun Dinas Perkebunan. Setelah permohonan dipenuhi maka benih akan segera disiapkan dan proses pengambilan tentunya sesuai dengan perjanjian awal, apakah dijemput langsung oleh konsumen atau akan dikirimkan langsung oleh pihak sumber benih.
Namun memberikan jaminan kualitas benih, maka benih yang akan diserahkan kepada konsumen akan terlebih dahulu disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (BP2MB) atau IP2MB atau juga Balai Benih. Setelah itu dilakukan baru konsumen dapat memanfaatkan benih yang dipesan dengan sebuah jaminan mutu.
Namun bagaimana jika ternyata benih tidak tersedia atau setiap sumber benih yang dihubungi ternyata tidak mampu menyediakan benih? Maka benih dapat diperoleh dengan mengimpor. Dengan terlebih dahulu hubungi produsen benih di luar negeri setelah mendapatkan tanggapan, maka kemudian meminta izin impor melalui Direktorat Jenderal Perkebunan. Jika disetujui maka pengiriman benih dari luar negeri dapat dilakukan.
Jika ada pihak-pihak/perusahaan yang mencoba menawarkan benih, dengan iming-iming benih bermutu dan harga rendah, ada baiknya dilakukan cross check ke BP2MB, IP2MB, Disbun atau ke Ditjenbun untuk mengetahui status legalitas dari perusahaan tersebut. Dikhawatirkan benih yang ditawarkan bukan benih bermutu melainkan benih asalan dan oknum/perusahaan yang menjual benih tidak bermutu dapat diadukan ke pihak yang berwajib (polisi) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Dinas Perkebunan) untuk nantinya dikenai sanksi pidana. Tentunya dengan mengikuti langkah-langkah di atas maka diharapkan setiap konsumen benih akan senantiasa memperoleh benih yang unggul dan bermutu. (Tri Lestari)
Kamis, 26 Juli 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar