Rabu, 26 Agustus 2009
MENDAPATKAN BIBIT SECARA ONLINE
Pemasaran bibit tanaman perkebunan melalui internet adalah strategi maju dalam penjualan bibit . Hanya saja konsumen perlu lebih awas terhadap legalitas bibit tersebut.
Keberadaan jaringan internet pada dasarnya dapat mendukung upaya penyebaranan bibit unggul bermutu. Melalui "jaringan tanpa batas tersebut" calon pembeli bibit dapat memperoleh informasi tentang lokasi, ketersediaan dan harga bibit langsung dari penjual benih. Menariknya banyak sarana yang dapat digunakan untuk berpromisi oleh antara lain milis, blog, website penyedia iklan online, facebook, dsb.
Namun penjualan bibit melalui internet ini tentu bukan tanpa resiko, khususnya bagi konsumen. Calon pembeli awam yang tidak paham tentang kriteria dan syarat legalitas bibit, berpeluang berhubungan dengan oknum yang menjual benih atau bibit asalan.
Sawit dan Karet Menjadi Primadona
Ironisnya, jika ini sampai terjadi akhirnya konsumen yang dirugikan. Apalagi jika yang dibeli adalah bibit tanaman tahunan. Sulit diketahui mutu secara fisik. Si pengguna baru menyadarinya setelah tanaman menghasilkan, dan ternyata produksinya rendah. Padahal biaya yang telah dikeluarkan untuk pembelian bibit dan pemeliharaan tanaman selama bertahun-tahun hingga menghasilkan sudah cukup besar.
Bibit tanaman perkebunan yang sering dipasarkan melalui internet antara lain kelapa sawit dan karet. Hal ini dapat dilihat melalui mesin pencari seperti google atau yahoo. Dengan mengetikkan "bibit sawit" atau "bibit karet" akan diperoleh banyak informasi penawaran bibit
Hanya saja bibit kedua komoditas ini juga yang paling sering dijual dengan kualitas asalan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dipastikan, banyak penjual bibit online yang memasarkan benih atau bibit yang tidak bermutu.
Setidaknya dari sejumlah informasi yang masuk di salah satu milis pertanian membuktikan hal tersebut. Misalnya informasi dari seorang penjual bibit sawit yang menyebutkan “ Kami menjual bibit sawit dan karet bersertifikat dan tidak bersertifikat”. Tentu ini bertolak belakang dengan ketentuan yang berlaku, bahwa bibit yang disalurkan kepada masyarat harus bersertifikat.
Ada juga informasi yang disampaikan demikian “ dijual bibit sawit marihat, costrarica, malaysia produksi tinggi hingga 40 ton/ha/thn TBS”. Membaca iklan ini tentu akan sangat menarik minat konsumen untuk membeli. Namun informas inipun bertentangn dengan aturan yang berlaku, karena bibit impor (asal Costarica maupun Malaysia) tidak dapat diperjualbelikan. Artinya pihak yang dapat mengimpor benih dari luar negeri adalah pengguna langsung dari bahan tanam tersebut. Dan pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin impor bagi penangkar, untuk dibibitkan dan kemudian dijual kembali bibit.
Cara Aman Membeli Benih
Oleh sebab itu, mencegah konsumen dirugikan oleh oknum penjual bibit asalan, sebelum pembelian konsumen perlu mencek betul legalitas usaha pembibitan dari si penjual. Syarat pertama yang harus dipenuhi, adalah memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP), yang dikeluarkan oleh Dinas yang membidangi Perkebunan di daerah.
Bahwa penangkar atau penjual bibit harus memilik TRUP untuk secara legal dapat memasarkan bahan tanamnya. Kemudian pastikan apakah bibit yang akan disalurkan bersertifikat atau tidak. Jika ada penjual yang menawarkan opsi bibit bersertifikat dan yang tidak, sebaiknya konsumen harus waspada karena ini adalah indikasi jika penjual bibit tersebut adalah oknum.
Untuk lebih memastkan lagi, konsumen bisa mencek ke Dinas Perkebunan dimana lokasi kebun pembibitan berada, perihal keberadaan dan legalitas usaha dari si penjual bibit. Apakah penangkar tersebut terdaftar dan merupakan binaan Disbun atau tidak. Jika tidak sebaiknya konsumen harus berhati-hati atau mempertimbangkan kembali rencana pembeliannya.
Khususnya untuk bibit kelapa sawit, penangkar yang dapat menjual bibit sawit adalah memiliki kerjasama waralaba dengan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) dan PT. Bakti Tani Nusantara (PT. BTN). Jadi penjual yang menawarkan bibit tanpa melalui kerjasama dengan PPKS Medan atau PT. BTN sudah dipastikan ilegal.
Kalaupun ada penjual yang menyebutkan sebagai pewaralaba, konsumen perlu mencek langsung ke sumber benih pemberi waralaba atau Dinas Perkebunan dimana kebun pembibitan berada, perihal kebenarannya. Dapatkan juga informasi jumlah bibit yang diwaralabakan. jKarena bisa saja si penjual menawarkan bibit sebanyak 100.000, padahal yang diwaralabakan hanya 70.000 batang,. Maka 30.000 bibit yang lain bisa dipastikan ilegal.
Dan ada sebaiknya sebelum melakukan pembelian, konsumen perlu melihat langsung kebun pembibitan si penjual. Ini perlu untuk meyakinkan jika bibit yang dijual benar-benar ada.
Oleh sebab itu, pembelian bibit baik secara online ataupun offline tetap membutuhkan kehati-hatian dari konsumen. Jika tidak demikian, dikhawatirkan bibit yang diperoleh adalah yang tidak bermutu.
Sumber: Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar