;

Minggu, 30 Desember 2007

VARIETAS TEBU UNGGUL HARAPAN RGM97 – 8752


RGM 97–8752 merupakan salah satu varietas unggul harapan hasil rakitan R&D Departement yang berasal dari persilangan SS 113 dengan GM 15. Nama depan “RGM” adalah kependekan dari Riset Gunung Madu. Angka “97” yang menyertainya menunjukkan tahun persilangan, yaitu tahun 1997, sedangkan “8752” merupakan urutan nomor seri varietas tersebut ketika masih dalam tahapan seleksi. Varietas ini mulai diuji-cobakan sebagai tebu produksi pada tahun 2004. Pada musim tanam 2006, varietas ini mencapai 3.539 hektar atau 13,41% dari total kebun produksi PT Gunung Madu Plantations.

Adapun ciri Morfologis dari varietas RGM 97–8752 adalah daun berwarna hijau tua dengan pertumbuhan melengkung, pelepah daun tidak memiliki telinga dalam dan bulu bidang punggung, pelepah daun tua tidak mudah lepas (lekat pada batang), batang memiliki susunan ruas cenderung zig-zag, ruas berbentuk konis dan memiliki lapisan lilin yang tebal, diameter batang sedang, bobot per batang tinggi. Bagian tengah ruas batang berlubang kecil dan mata tunas berbentuk oval, tidak berjambul dan tidak terdapat rambut tepi sayap.

RGM97 – 8752 memiliki beberapa keunggulan, di antaranya proses pemanjangan batang cepat, anakan banyak, daya keprasan baik, tidak berbunga, memiliki daya adaptasi yang cukup luas (di Gunung Madu dari Divisi 1 hingga 7), TCH tinggi. Selain itu varietas ini juga toleran terhadap penggerek batang maupun pucuk dan tahan terhadap penyakit ringkai daun dan luka api.

Populasi batang pada kisaran 75.000 - 80.000 batang/hektar dengan rata-rata tinggi batang mencapai 300 cm dengan bobot sekitar 1,3 – 1,5 kg/batang. Kualitas nira tergolong sedang dengan pol % nira pada kisaran 15 – 16% atau rendemen sekitar 8,5%. Walaupun memiliki banyak keunggulan, varietas ini juga tidak terlepas dari beberapa kelemahan seperti: disukai hama kutu perisai, tingkat kerebahannya tinggi, dan kurang respon terhadap perlakuan ZPK atau memerlukan dosis yang lebih tinggi dibanding varietas lain (Herman Riyanto, PT Gunung Madu Plantations)

Rabu, 26 Desember 2007

KLON UNGGUL KOPI ROBUSTA DAN PILIHAN KOMPOSISI KLON SESUAI KONDISI IKLIM

Untuk mengatasi rendahnya produktivitas serta mutu kopi robusta Indonesia dianjurkan penanaman secara klonal yang harus menggunakan banyak klon (poliklonal). Beberapa klon anjuran kopi robusta yang baru dilepas pada tahun 1997, terdiri dari BP 234, BP288, BP 358, BP 409, SA 237, dengan BP 42 sebagai klon penyerbuk paling baik diatur dengan beberapa komposisi yang sesuai dengan kondisi iklim ter-tentu, sebagai berikut:

- > 400 m dpl; tipe iklim A/B: BP 42, BP 358, BP 234 dan SA 237.
- > 400 m dpl; tipe iklim C/D: BP 42, BP 358, BP 234, dan BP 409
- < 400 m dpl; tipe iklim A/B: BP 42, BP 234 dan BP 409
- < 400 m dpl: tipe iklim C/D: BP 42, BP 234, BP 288 dan BP 409.

Potensi produksi setiap kompo-sisi klon berkisar 1.500-2.000 kg kopi pasar per hektar. Paket teknologi anjuran ini telah diterapkan secara meluas di perkebunan besar negara maupun swasta, perkebunan rakyat di Jatim, khususnya yang terdapat di sekitar perkebunan besar, sedangkan di luar Jawa diterapkan di provinsi D.I Aceh, Bali, NTB, Kalbar, dan Sultra, baik melalui proyek bantuan pemerintah maupun swadaya murni. Paket teknologi ini sebenarnya telah diterapkan secara meluas terjadi mulai tahun 1980-an.

Dampak penerapan teknik budidaya kopi robusta secara poliklonal ini terhadap peningkatan produktivitas kebun-kebun kopi robusta di Pulau Jawa yaitu meningkat hampir dua kali lipat. Selain itu dengan penerapan poliklonal tersebut masalah rendahnya produktivitas kopi robusta per satuan lahan sebagai akibat peng-gunaan bahan tanaman secara semai-an, serta rendahnya mutu fisik biji kopi robusta karena ukuran biji tidak seragam secara perlahan dapat di-kurangi, sedangkan alokasi klon ter-tentu untuk daerah tertentu telah dapat diarahkan (sumber: LRPI).

Selasa, 25 Desember 2007

PESAN DARI KAMI


Tim Website Pengawas Benih Tanaman bersama ini mengucapkan:

"SELAMAT HARI NATAL & TAHUN BARU 2008 "

Kepada seluruh rekan PBT beserta keluarga yang merayakannya...

Rabu, 05 Desember 2007

TEMUAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT PALSU

Akhir-akhir ini peredaran benih kelapa sawit palsu semakin marak dampak dari peningkatan permintaan benih kelapa sementara ketersediaan benih kelapa sawit terbatas. Berdasarkan laporan 7 Sumber Benih Kelapa Sawit untuk tahun 2007 permintaan melebihi kapasitas produksi benih dalam negeri.

Banyak pihak yang memanfaatkan situasi ini mengedarkan benih kelapa sawit palsu yang diklaim berasal sumber benih yang resmi, dan banyak konsumen menjadi korban.

Direktorat Jenderal Perkebunan cq. Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi bersama-sama Instansi terkait dalam hal ini berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran benih kelapa sawit. Sejumlah temuan peredaran benih palsu telah ditindak lanjuti hingga penyidikan, dan untuk beberapa kasus, oknum pelaku telah dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara.

Beberapa tindak kejahatan peredaran benih palsu yang berhasil diusut di sejumlah propinsi antara lain di Propinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Babel dan Kaltim.

Pada tanggal 20 Mei 2005 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label di Propinsi Sumatera Utara sebanyak 3 peti (28.250 butir) yang tidak dilengkapi dokumen resmi BP2MB-Bun Sumut dan dokumen resmi Balai Karantina. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan dikirim melalui udara ke Palu. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; 2) Pasal 50 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. Tindakan yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 2 tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada tanggal 4 Oktober 2007 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label sebanyak 5 peti (50.000 butir) atas nama CV. Sahabat Empat yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari PPKS Medan dan dokumen resmi dari BP2MB – Bun Sumut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih telah dikirim ke Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Bangka – Belitung. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah pemeriksaan terhadap 3) saksi, pemeriksaan barang bukti dan penyisihan barang bukti dan tindak lanjutnya masih dalam proses.

Pada tanggal 16 Oktober 2006 ditemukan peredaran benih tidak sesuai label yaitu sebanyak 10 peti (50.000 butir) atas nama CV. Pesut Mahakam dan CV. Lima Tujuh yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari PT. Socfindo dan dokumen resmi dari BP2MB-Bun Sumut. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan dikirim ke Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur. Pasal yang dilanggar adalah 1) Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah Pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) saksi, pemeriksaan barang bukti dan pemanggilan pertama terhadap tersangka masih ditolak dan tindak lanjutnya masih dalam proses.

Pada bulan Nopember 2004 telah ditemukan peredaran benih kelapa sawit ilegitim yang dilakukan oleh Proyek BSFM Dinas Kesejahteraan Sosial Propinsi Bengkulu. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih akan ditanam di Kabupaten Muko-Muko. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah terdakwa dihukum 1 tahun penjara atau 2 tahun percobaan (2 orang pegawai Dinas Perkebunan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Muko-Muko) dan 1 orang camat dan 1 orang pegawai Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Muko-Muko masih dalam proses.

Pada bulan Januari 2006 ditemukan peredaran benih kelapa sawit ilegitim. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda. Benih dikirim ke Propinsi Bengkulu. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang sudah dilakukan adalah terdakwa dihukum 8 (delapan) bulan penjara potong masa tahanan.

Pada bulan Oktober 2007 ditemukan benih kelapa sawit ilegitim sebanyak 6.250 batang. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda Bengkulu. Benih dikirim ke Propinsi Bengkulu. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tindakan yang telah dilakukan adalah mempergunakan jalur TIPIKOR dengan alasan mempergunakan anggaran Pemerintah.

Pada tanggal 23 Nopember 2006 ditemukan penipuan atau peredaran benih kelapa sawit sebanyak 10 peti (50.000 butir) tanpa label dan tidak dilengkapi dokumen resmi dari PPKS – Medan. Penyidikan dilakukan oleh PPNS-Bun berkoordinasi dengan Korwas Polda Kaltim. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 60 ayat (1) huruf c, d subsider ayat (2) huruf c Undang-undang RI No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Pada bulan Oktober 2007 ditemukan benih kelapa sawit sebanyak 5 peti (51.250 butir) yang tidak dilengkapi dengan dokumen PPKS – Medan dan Karantina Tumbuhan Medan. Untuk APBD Kab. Bangka Tengah yang diadakan oleh CV. Sahabat 4. Pada tanggal 24 Oktober 2007 telah dilakukan pemeriksaan oleh PPKS Medan dan Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi dan benih tersebut dinyatakan bukan dari PPKS Medan. Hasil pemeriksaan dilanjutkan penyidikan oleh PPKS dan BP2MB Medan. Benih dan dokumen saat ini dititipkan di Kantor Dinas Perkebunan Kab. Bangka Tengah untuk dijadikan barang bukti.

Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas kepada pelaku peredaran benih palsu karena penggunaan benih kelapa sawit palsu dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Masyarakat perkebunan pengguna benih kelapa sawit diharapkan mawas diri dan hati-hati dalam memesan benih. Untuk mendapatkan benih unggul bermutu maka pemesanan benih kelapa sawit dilakukan langsung ke 7 Sumber Benih yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni, PPKS- Medan; PT.PP Lonsum; PT. Socfindo; PT. Bina Sawit Makmur; PT. Dami Mas`Sejahtera; PT. Tunggal Yunus Estate dan PT. Tania Selatan atau berkoordinasi dengan Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Perkebunan.