

Varietas topaz terdiri atas lima jenis yakni topaz 1 s.d 5, dimana karakteristik dari kelima varietas tersebut tidak jauh beda. Dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai benih bina melalui Kepmen Pertanian No. 57, 58, 59, 60 KPTS/SR.120/1/2004 tertanggal 16 Januari 2004. Sehingga varietas ini tidak saja layak untuk digunakan namun juga legal.
Marketing office
Jl. Jend. Sudirman No. 68
Pekanbaru - 28282
Telp : 0761 - 839913 - 6
F : 0761 - 839917 - 8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar