;

Minggu, 22 Juni 2008

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN IMPOR BENIH KELAPA SAWIT


Benih kelapa sawit bermutu dapat juga diperoleh dari sumber benih di luar negari (impor). Sumber benih sawit yang sering melayani pesanan benih Indonesia berasal dari Malaysia, Papua New Guinea dan Costarica .

Sesungguhnya tidak ada perbedaan nyata kualitas benih lokal dengan impor. Bahkan benih impor sering menjadi sarana masuknya penyakit tanaman dari luar negeri ke Indonesia. Misalnya, benih asal Costarica memiliki resiko besar membawa penyakit hawar daun yang dapat merusak tanaman karet. Benih asal PNG sempat dilarang beredar di Indonesia karena pernah ditemukan membawa penyakit lethal yellowing yang berbahaya bagi tanaman sawit.

Pertimbangan sejumlah perusahaan Indonesia melakukan impor, karena sumber benih lokal tidak mampu menyediakan benih pada waktu yang diharapkan.

Namun perusahaan/ pihak yang ingin melakukan impor terlebih dahulu mendapat izin dari Pemerintah. Perusahaan atau pihak tersebut harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Pusat Perizinan dan Investasi (contoh form permohonan tersedia di e-file kelapa sawit). Dan pengajuan permohonan tersebut dilengkapi dengan:

1.Izi lokasi penanaman setempat dari Pemerintah setempat
2.Status kepemilikan lahan dari Badan Pertanahan yang dilegalisir
3.Rencana persiapan lahan
4.Surat Keterangan kepastian ketersediaan dari sumber benih yang akan diimpor dari luar negeri dan jadwal pengiriman
5.Surat penyataan bahwa benih kelapa sawit yang akan diimpor tidak tidak akan diperjuabelikan kepada pihak lain dengan menggunakan materai
6.Rekomendasi dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Propinsi dan Kabupaten
7.Foto copy NPWP
8.Surat Keterangan Domisili perusahaan
9.Foto copy keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak

Serta dilampiri Information Required for Seed Introduction (Importation) to Indonesia(contoh form permohonan tersedia di e-file kelapa sawit). Jika permohonan diterima maka perusahaan tersebut dapat mengimpor benih dari luar negeri.

Namun benih impor tersebut tidak secara otomatis dapat masuk begitu saja ke wilayah Indonesia. Benih tersebut masih akan mendapat perlakukan karantina dari Badan Karantina Departemen Indonesia ketika sampai di Indonesia. Tujuannya memastikan bahan tanam tersebut bebas dari organisme dan penyakit tanaman (OPT) yang berbahaya. Setelah dinyatakan aman dan bebas OPT benih baru dapat dipindahkan ke pertanaman milik perusahaan pengimpor.

Tidak ada komentar: