;

Senin, 25 Januari 2010

SYARAT PENETAPAN BENIH BINA

Varietas atau jenis tanaman yang dapat disebarluaskan secara komersil berdasarkan peraturan adalah yang telah ditetapkan sebagai benih bina. Penetapan benih bina dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah sebelumnya dinyatakan layak edar pada sidang pelepasan varietas.

Perusahaan, petani atau penelitian yang memiliki tanaman tertentu yang berbeda dari varietas yang telah ada dapat mengusulkan sebagai benih bina. Adapun kriteria sebuah jenis tanaman dapat dilepas antara lain:

1. Silsilah tanaman yang jelas meliputi : asal-usul, nama-nama tetua, daerah asal, nama pemilik/penemu, perkiraan umur tanaman, varietas lokal yg sudah lama berkembang dimasyarakat/varietas lokal dan metode pemuliaan yang digunakan;

2. Tersedia deskripsi yg lengkap dan jelas;

3. Menunjukkan keunggulan;

4. Unik, seragam dan stabil;

5. Ketersediaan benih yang cukup, apabila disetujui dilepas;

6. Dilengkapi dengan hasil pengujian di lapangan/laboratorium

1 komentar:

Anonim mengatakan...

hi guys so happy to be between you yayaay love the blog soo much ^^